Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pelaksanaan Izin 296 Ribu UMK Lambat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil (IUMK) sudah terbit tahun lalu. Hanya saja, perpes itu belum bisa dilaksanakan di Banyuwangi. Penyebabnya, peraturan bupati (perbup) yang akan menjadi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan perpes itu tidak kunjung terbit.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), Alief Rachman Kartiono, melalui Kabid UMKM, Made Maharta, mengakui bahwa Banyuwangi belum memiliki Perbup Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.

Saat ini Dinas Koperasi dan UMKM sedang mempersiapkan payung hukum untuk pelaksanaan IUMK tersebut. “Payung hukum dalam bentuk perbup masih kita godok,” ungkap Made. Made menargetkan, pertengahan tahun ini perbup mengenai IUMK sudah rampung.

Pelaksanaan Perpes 98 Tahun 2014 itu, kata Made, sebelum dilaksanakan harus memiliki perbup terlebih dahulu. Perbup itu sebagai pendelegasian kewenangan kepada camat untuk menerbitkan IUMK. Penerbitan IUMK itu secara teknis akan dikelola pemerintah kabupaten/kota.

Namun, kewenangan penerbitan IUMK tidak dilakukan bupati. Namun, dilimpahkan kepada camat atas usul dan konfirmasi pendataan dari pemerintah desa. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Banyuwangi, jumlah UMKM di Banyuwangi mencapai 296.706.

Jumlah itu akan diklasifikasi menjadi usaha mikro dan kecil yang memiliki aset atau modal di bawah Rp 30 juta. Saat ini, ungkap Made, selain menyiapkan payung hukum dan melakukan pendataan, Dinas Koperasi dan UMKM juga melakukan sosialisasi mengenai IUMK.

“Kami selalu menyampaikan sosialisasi di setiap pertemuan,” katanya. Kartu IUMK akan berfungsi sebagai legalitas usaha bagi pelaku UKM. Selain itu, kartu IUMK juga bisa digunakan sebagai akses menambah modal kepada perbankan.

Seperti diketahui, peluncuran IUMK itu merupakan tindak lanjut penandatanganan kesepakatan Bank BRI dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM. “Saat ini kami tinggal menunggu juklak dan juknis dari Bank BRI. Nanti Bank BRI akan mengeluarkan kartu bagi pelaku UMK yang memiliki izin,” tambah Made. (radar)