Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pelanggar Lalu Lintas di Banyuwangi Akan Diblokir saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

pelanggar-lalu-lintas-di-banyuwangi-akan-diblokir-saat-bayar-pajak-kendaraan,-ini-sebabnya
Pelanggar Lalu Lintas di Banyuwangi Akan Diblokir saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

RADARBANYUWANGI.ID – Satlantas Polresta Banyuwangi benar-benar menindak tegas para pelanggar lalu lintas (lalin).

Rabu (16/4) bagian tilang Satlantas Polresta Banyuwangi telah melayangkan 1.382 ”surat cinta” kepada para pelanggar lalin se-Banyuwangi.

Ribuan ”surat cinta” tersebut merupakan surat pemberitahuan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Surat tersebut dikirimkan melalui kantor Pos untuk dikirimkan ke alamat para penerima.

Baca Juga: Respon Cepat Polresta Banyuwangi tindak lanjut Berita Medsos Dugaan Pembegalan di Glenmore, Ternyata Hanya Cerita Bohongan

Surat tersebut berisi bukti pelanggaran yang telah dilakukan para pengendara. Pelanggar tidak dapat mengelak lantaran terlampir foto pelanggaran dan waktu pelanggarannya.

”Kami telah kirimkan 1.382 surat kepada pelanggar. Surat tersebut terkonfirmasi sesuai alamat yang tertera dalam data kendaraannya,” ujar Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aipda Hendro Ivan.

Hendro mengatakan, mereka yang mendapatkan surat tersebut, wajib memberikan konfirmasi kepada Satlantas Polresta Banyuwangi.

”Penerima surat akan ditunjukkan pelanggarannya, mereka wajib konfirmasi ke Satlantas atau melalui sistem online yang sudah disertakan dalam surat,” katanya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor KAI di Tanjung Priok Tuai Kritik, Urban Farming Warga Terancam Hilang

Hendro menjelaskan, jumlah surat yang dikirimkan merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu dua hari.

Selama dua hari penindakan tilang melalui ETLE, terdapat 1.500 pelanggar. Setelah divalidasi, hanya 1.382 pelanggar yang terkonfirmasi alamatnya.

”Dari jumlah total 1.500 pelanggar yang ditindak, hanya 1.382 yang terkonfirmasi alamatnya. Sedangkan 118 pelanggar belum ditemukan alamatnya,” jelasnya.

Hendro menegaskan, para pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi akan dilakukan pemblokiran saat hendak membayar pajak kendaraan. Sehingga, perlu mengurus proses tilangnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Restorative Justice Jadi Solusi, Kasus Pelecehan Seksual di Commuter Line Tanah Abang Berakhir Damai


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Satlantas Polresta Banyuwangi benar-benar menindak tegas para pelanggar lalu lintas (lalin).

Rabu (16/4) bagian tilang Satlantas Polresta Banyuwangi telah melayangkan 1.382 ”surat cinta” kepada para pelanggar lalin se-Banyuwangi.

Ribuan ”surat cinta” tersebut merupakan surat pemberitahuan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Surat tersebut dikirimkan melalui kantor Pos untuk dikirimkan ke alamat para penerima.

Baca Juga: Respon Cepat Polresta Banyuwangi tindak lanjut Berita Medsos Dugaan Pembegalan di Glenmore, Ternyata Hanya Cerita Bohongan

Surat tersebut berisi bukti pelanggaran yang telah dilakukan para pengendara. Pelanggar tidak dapat mengelak lantaran terlampir foto pelanggaran dan waktu pelanggarannya.

”Kami telah kirimkan 1.382 surat kepada pelanggar. Surat tersebut terkonfirmasi sesuai alamat yang tertera dalam data kendaraannya,” ujar Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aipda Hendro Ivan.

Hendro mengatakan, mereka yang mendapatkan surat tersebut, wajib memberikan konfirmasi kepada Satlantas Polresta Banyuwangi.

”Penerima surat akan ditunjukkan pelanggarannya, mereka wajib konfirmasi ke Satlantas atau melalui sistem online yang sudah disertakan dalam surat,” katanya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor KAI di Tanjung Priok Tuai Kritik, Urban Farming Warga Terancam Hilang

Hendro menjelaskan, jumlah surat yang dikirimkan merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu dua hari.

Selama dua hari penindakan tilang melalui ETLE, terdapat 1.500 pelanggar. Setelah divalidasi, hanya 1.382 pelanggar yang terkonfirmasi alamatnya.

”Dari jumlah total 1.500 pelanggar yang ditindak, hanya 1.382 yang terkonfirmasi alamatnya. Sedangkan 118 pelanggar belum ditemukan alamatnya,” jelasnya.

Hendro menegaskan, para pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi akan dilakukan pemblokiran saat hendak membayar pajak kendaraan. Sehingga, perlu mengurus proses tilangnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Restorative Justice Jadi Solusi, Kasus Pelecehan Seksual di Commuter Line Tanah Abang Berakhir Damai