Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pelayanan Dijalankan Sekdes

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Tiga jabatan kepala desa (ka des) di Banyuwangi, saat ini mengalami ke kosongan. Kosongnya tiga jabatan kades itu karena pejabatnya terkena kasus hukum. Tiga kades yang kosong itu adalah Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat; Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran; dan Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegal dlimo. Kades Kalirejo, Wiwin Zuamaksyah saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dititipkan di Lapas Banyuwangi ka rena terjerat dugaan korupsi bantuan alokasi dana desa (ADD).

Sedangkan kades Sumberagung, Murwanto kini menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi karena terbukti menggunakan ijazah palsu Dalam proses pengadilan ting kat pertama dan banding, kasusnya tidak terbukti. Namun pada proses pengadilan kasasi di Mahkamah Agung (MA), per kara yang menjerat kades itu terbukti bersalah. Karena itu, Kejari sudah melakukan eksekusi hukuman tiga bulan yang diputuskan MA. Sementara kades Kedung wungu, Misman ditahan kejaksaan karena terlibat dalam dugaan korupsi program nasional agrarian (prona) tahun 2011.

Kasus Kades Kedungwungu dan Kades Kalirejo masih dalam penyidikan Kejari dan menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM&PD) Banyuwangi, Peni Handayani menjelaskan, tiga desa yang kosong kepala desa itu, kendali pemerintahan desa menjadi tanggung jawab sekretaris desa (sekdes).

Se lama pejabat ke pala desa menjalani proses hukum, maka pelayanan masyarakat menjadi tanggung jawab sekretaris desa. “Pelayanan harus tetap berlangsung karena sekdes mengambil alih tugas dan tanggung pelayanan,” jelas Peni. Untuk Desa Kalirejo dan Desa Kedungwungu, kata Peni, sudah tidak ada persoalan. Se bab, kedua desa tersebut sudah memiliki sekdes definitif. Sehingga, tugas-tugas pelayanan langsung diambil alih sekdes.

Peni mengakui, yang masih menjadi persoalan adalah Desa Sumberagung. Hingga saat ini, desa tersebut belum memiliki sekdes definitif karena masih dalam proses di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). Untuk memastikan pelayanan tetap berlangsung, kata Peni, pemkab segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pejabat kepala desa. Kemungkinan besar, Plt atau Pj akan ditunjuk dari pejabat kecamatan setempat. (radar)