Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pembocor Soal UN Bisa Dipidana

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pembocorBANYUWANGI – Ujian nasional (UN) tingkat SMA, SMK, dan MA, akan digelar mulai besok. Tahap persiapan pelaksanaan ujian itu sudah dilakukan. Salah satunya, tampak dengan pendistribusian soal UN dari Mapolres Banyuwangi kesejumlah sub Rayon di 24 kecamatan kemarin (11/4).

Meski telah didistribusikan, soal UN itu masih berada di wilayah kepolisian. Soal yang dibagikan kepada sub rayon sengaja disimpan di mapolsek setiap kecamatan. Penyimpanan soal di mapolsek itu dilakukan guna mencegah dan meminimalkan kebocoran soal ujian.

Soal akan dibagikan ke sekolah sat jam sebelum ujian berlangsung Senin pagi besok (12/4). Sementara itu, suasana penyaluran soal UN itu membuat halaman Mapolres Banyuwangi menjadi ramai kemarin. Beberapa kendaraan milik pihak sekolah turut mengantar soal yang dibagikan kemarin.

Untuk menjaga kerahasiaan dokumen negara itu, polisi diterjunkan untuk mengawal kendaraan sub rayon yang membawa soal. Untuk menjamin kerahasiaan soal UN, polisi memang disertakan dalam pengamanannya.

Siapa saja yang berbuat curang dalam ujian, polisi tak segan bertindak tegas. Aparat penegak hukum sudah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar UN. Pihak yang kedapatan mencuri soal, kunci jawaban, atau pun membocorkan soal bisa langsung dipidana.

“Soal UN itu kan dokumen negara. Pembocornya atau yang berbuat curang bisa dipidana,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Muhamad Walwudin Iatief.

Sanksi pidana bagi pembocor soal UN itu nanti akan ditentukan lewat pelanggaran yang dilakukan, termasuk oleh korban dalam perkara ini, yakni Kementerian Pendidikan Nasional “Dari sinilah nanti sanksi pidana ditentukan. Dengan melihat dulu kasusnya.” ujar Wahyudin. (radar)