Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pembunuh Rima Bisa Dijerat Hukuman Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sebelum Membunuh, Pelaku Rapat Dua Kali

BANYUWANGI – Penyidik Polres Banyuwangi terus memeriksa tiga tersangka yang diduga sebagai pembunuh Rima Lutfiasari, 16, gadis asal Dusun Kedawung, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Bila pembunuhan itu sudah direncanakan, para tersangka bisa terancam hukuman mati.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, dua tersangka berinisial FI, 16, dan FA, 16, yang diduga kuat sebagai eksekutor ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. “Dua tersangka (FI dan FA) mengaku telah merencanakan sebelumnya,” tegas Wakapolres Banyuwangi Kompol Agus Widodo.

Rapat persiapan menghabisi korban ternyata dilakukan hingga dua kali. Rapat pertama dilakukan di rumah FI di Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Rapat yang kedua dilakukan di kantor milik saudaranya FI. “Yang rapat hanya FI dan FA,” imbuhnya. Menurut wakapolres, dua tersangka, yakni FI, FA, dan korban sebenarnya kenal baik.

Sebab, mereka teman sekolah saat masih di SMP. Makanya, korban merasa tidak curiga saat FI datang ke rumahnya. “Motor korban juga diincar,” katanya. Bukti kedua tersangka mengincar motor, setelah korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan badik (pisau panjang), motor korban dibawa kabur.

Mayat korban dibuang di jembatan pembatas Dusun Melik, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, dan Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh “Motor sempat dibawa ke rumah FA di Desa Wonosobo (Ke camatan Srono),” ungkap nya. Setelah itu, motor Honda Beat hasil kejahatan itu disimpan di rumah SL di Desa Wonosobo. FI dan FA meminta SL menjualkan motor milik korban tersebut. “Motor belum sempat dijual, para pelaku sudah kita tangkap, termasuk SL,” sebutnya.

Ternyata para penyidik yang menangani kasus itu tidak memberi ampun. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan yang berlapis, yakni pasal 338, 339, dan 340 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP (pe rampokan). Dengan pasal yang berlapis itu, ancamannya adalah hukuman mati. “Ini pembunuhan perencanaan,” tegas wakapolres.

Berdasar pemeriksaan, FI di duga kuat sebagai otak pembunuhan dengan korban masih berstatus pelajar kelas X SMA itu. FA ikut melakukan karena diajak FI. “FA mengaku terpaksa karena orang tuanya punya utang banyak dan baru tertipu Rp 1 miliar,” ungkapnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, warga sekitar jembatan di Dusun Melik, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, geger setelah ditemukan mayat perempuan yang tubuhnya ada bekas tusukan.

Hasil penyelidikan polisi, korban diketahui bernama Rima Lutfiasari asal Dusun Kedawung, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Berdasar bukti dan keterangan warga, hanya berselang sekitar empat jam dari penemuan mayat itu, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku. Bahkan, tiga tersangka yang diduga terlibat pembunuhan itu berhasil ditangkap di rumah masing-masing. (radar)

Kata kunci yang digunakan :