Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pemkab Banyuwangi Akan Tutup Rumah Makan yang Tak Mau Pasang Tax Monitor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digeber Banyuwangi. Kini, Pemkab menerapkan tax monitor bagi usaha rumah makan dan sejenisnya.

Bagi rumah makan yang nakal atau tidak memasang tax monitor akan mendapat peringatan hingga penutupan tempat usaha.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramuda, mengatakan, rumah makan dan sejenisnya tumbuh pesat seiring dengan berkembangnya pariwisata di Banyuwangi.

“Saat ini pemerintah telah berusaha keras agar pariwisata berkembang, sehingga banyak orang yang datang ke Banyuwangi. Sudah sewajarnya dan menjadi kewajiban bagi mereka yang membuka usaha rumah makan dan sejenisnya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan,” kata Bramuda, Rabu (18/7/2018).

Untuk tempat usaha rumah makan dan sejenisnya dikenakan pajak 10 persen.

Bramuda mengatakan, Pemkab Banyuwangi telah menerapkan tax monitor, dengan memasang e-tax di tempat usaha rumah makan.

Dengan alat ini bisa diketahui jumlah omset di tiap tempat usaha. Sebagai transparansi, wajib pajak juga bisa melihat langsung jumlah pajak yang diterima melalui situs resmi Pemkab Banyuwangi.

Bramuda mengatakan akan menindak tempat usaha yang tidak taat pajak. “Kami akan berikan peringatan terlebih dahulu. Apabila tiga kali peringatan tidak dihiraukan, kami akan menutup tempat usaha tersebut,” kata Bramuda.

Sebaliknya bagi tempat usaha yang taat pajak, akan mendapat reward.

Dwi Marhen Yono, Kabid Produk Wisata Disbupar Banyuwangi mengatakan, disiapkan 900 e-tax untuk wilayah Banyuwangi.

Program ini mulai resmi diterapkan sejak 21 Juni lalu. Marhen mengakui tidak semua tempat usaha rumah makan taat pajak. Bahkan ada rumah makan yang enggan untuk memasang e-tax.

Menurut Marhen, dari 900 e-tax yang disediakan, 200 e-tax telah didistribusikan ke tempat usaha.

Untuk awal, pihaknya masih fokus di wilayah kota. Dari yang terpasang tersebut, baru 10 persen yang taat menggunakan e-tax sesuai omset yang didapat.

20 persen telah menerima dan masih coba-coba, 50 persen menerima tapi belum digunakan. Bahkan ada 20 persen yang menolak.

“Bagi yang tidak mau memakai e-tax kami akan beri peringatan. Peringatan satu hingga tiga kali. Apabila masih tidak mau, akan kami lakukan penutupan tempat usaha,” kata Marhen.

Peringatan satu berlaku untuk tujuh hari. Peringatan dua dan tiga masing-masing berlaku tiga hari. Setelah dilakukan penutupan tempat usaha.