sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 3.078 tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, yang menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah tercantum dalam APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Tol ProLajang Siap Dongkrak Ekonomi Tapal Kuda! Petani dan Wisata Lumajang Bakal Ketiban Berkah
“APBD Perubahan 2025 mulai berjalan setelah disahkan melalui paripurna dan dievaluasi Pemprov Jawa Barat. Pembiayaan PPPK Paruh Waktu telah tercantum dalam APBD tersebut,” ujar Bennie di Cikarang, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, kehadiran program ini merupakan bentuk kepastian dari Pemkab Bekasi bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK penuh waktu.
Para pegawai paruh waktu tersebut akan menerima gaji bulanan Rp2,6 juta untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta untuk lulusan sarjana.
Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra ke 35 Juta KPM! Hery Gunardi Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Sejahtera
“Kami masih menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan Keputusan Bupati Bekasi sebagai dasar hukum penggajian,” tambah Bennie.
Anggaran Ratusan Miliar Disiapkan
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu pada APBD 2026 mencapai Rp93,31 miliar.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan Rp93 miliar lebih untuk PPPK Paruh Waktu tahun depan. Untuk APBD Perubahan 2025, dialokasikan sekitar Rp7,7 miliar per bulan,” jelas Gatot.
Baca Juga: Klarifikasi Megawati Pasca Diputus Kontrak Manisa BBSK Turki Bikin Fans Melongo, Megatron Sebut Gak Ada Paksaan
Gatot menambahkan, skema gaji PPPK Paruh Waktu masih mengikuti pola penggajian tenaga harian lepas atau honorer, namun kini sudah memiliki status hukum yang lebih jelas.
DPRD: Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Mereka
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap merupakan bagian dari aparatur negara yang harus diperhatikan kesejahteraannya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 3.078 tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, yang menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah tercantum dalam APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Tol ProLajang Siap Dongkrak Ekonomi Tapal Kuda! Petani dan Wisata Lumajang Bakal Ketiban Berkah
“APBD Perubahan 2025 mulai berjalan setelah disahkan melalui paripurna dan dievaluasi Pemprov Jawa Barat. Pembiayaan PPPK Paruh Waktu telah tercantum dalam APBD tersebut,” ujar Bennie di Cikarang, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, kehadiran program ini merupakan bentuk kepastian dari Pemkab Bekasi bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK penuh waktu.
Para pegawai paruh waktu tersebut akan menerima gaji bulanan Rp2,6 juta untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta untuk lulusan sarjana.
Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra ke 35 Juta KPM! Hery Gunardi Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Sejahtera
“Kami masih menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan Keputusan Bupati Bekasi sebagai dasar hukum penggajian,” tambah Bennie.
Anggaran Ratusan Miliar Disiapkan
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu pada APBD 2026 mencapai Rp93,31 miliar.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan Rp93 miliar lebih untuk PPPK Paruh Waktu tahun depan. Untuk APBD Perubahan 2025, dialokasikan sekitar Rp7,7 miliar per bulan,” jelas Gatot.
Baca Juga: Klarifikasi Megawati Pasca Diputus Kontrak Manisa BBSK Turki Bikin Fans Melongo, Megatron Sebut Gak Ada Paksaan
Gatot menambahkan, skema gaji PPPK Paruh Waktu masih mengikuti pola penggajian tenaga harian lepas atau honorer, namun kini sudah memiliki status hukum yang lebih jelas.
DPRD: Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Mereka
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap merupakan bagian dari aparatur negara yang harus diperhatikan kesejahteraannya.







