Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Bidik Iklan Pohon

REKLAME: Deretan pohon palem yang batangnya sudah dipenuhi branding operator seluler di tepi Jalan A. Yani, Banyuwangi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
REKLAME: Deretan pohon palem yang batangnya sudah dipenuhi branding operator seluler di tepi Jalan A. Yani, Banyuwangi, kemarin.

Mau Ditindak Tiada Dasar Hukumnya

BANYUWANGI – Pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Banyuwangi tampak- nya akan semakin diperketat. Semua produk yang berbau reklame, termasuk kalender yang banyak beredar di perumahan dan perkantoran, kini harus dikenai pajak. Pengetatan pemasangan reklame tersebut masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklame di ruang khusus DPRD Banyuwangi kemarin (6/8).

“Kita perlu mengundang eksekutif untuk minta masukan dan penjelasan terkait raperda reklame ini,” cetus ketua Pansus Reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi. Di hadapan para anggota pansus, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pelaksanaan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Banyuwangi, Abdul Kadir menyebut, tidak semua tempat bisa digu- nakan sebagai tempat memasang reklame.

“Ada beberapa titik yang terlarang dipasang reklame,” katanya. Menurut Kadir, lokasi atau tempat yang tidak boleh digunakan sebagai tempat iklan adalah tempat ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, lokasi militer, dan depan pasar sampai batas trotoar. “Di tempat-tempat tersebut tidak boleh dipasangi atau di- tempeli reklame,” ujar lelaki asal Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, itu.

Pernyataan Kadir itu mengundang banyak pertanyaan dari anggota pansus reklame DPRD. Ma’rifatul Kamila dari Fraksi Partai Golkar menganggap eksekutif tidak konsisten. Sebab, semua pohon palem yang tumbuh di depan Pemkab Banyuwangi sudah dicat dengan brandingsalah satu provider se luler. “Cat-cat bertuliskan pro duk sim card seluler itu termasuk reklame ataukah tidak? Kenapa diperbolehkan,” cetusnya.

Ketua pansus reklame DPRD, Tur mudzi, juga menanyakan kalender dan sejumlah tulisan yang berbau reklame di kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. “Kalau ber-nuansa reklame, kalender di kan tor pemerintah atau sekolah harus bayar pajak,” jawab Kadir. Terkait cat di pohon palem di depan kantor pemkab, Kadir menyebut hingga kini me mang belum ada aturan yang melarang.

Raperda tentang reklame itu nanti akan digunakan sebagai dasar pe-nertiban. “ Yang melanggar akan kita tindak tegas,” ujarnya. Kadir bersama petugas pe-ner tiban pemkab mengaku su dah berupaya melakukan pe nertiban. Tetapi, karena da-sarnya belum jelas, pihaknya sering tidak bisa berbuat banyak. “Perda reklame akan kita ja di-kan dasar dalam melakukan pe nertiban,” ungkapnya. (radar)