Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya. Foto : kabarbesuki.pikiran-rakyat.com

Seorang Pemuda berinisial MS (24) asal Singojuruh digelandang polisi akibat melakukan persetubuhan anak di bawah umur bahkan hingga hamil.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan membenarkan bahwa unit Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan anak yang masih dibawah umur.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Desa Padang, Singojuruh pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut mulanya berdasarkan sebuah laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Reskim Polsek Singojuruh pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak yang masih di bawah umur tersebut.

Kronologinya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di ruang tamu telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MS.

Awalnya, tersangka MS mengajak korban ASH kerumahnya. Kemudian MS menawarkan sebuah minuman keras jenis arak kepada korban ASH.

Setelah minum, korban ASH merasa kepalanya pusing alias mabok. Korban pun tidur di bawah kursi ruang tamu tepatnya dibelakang pintu.

Selanjutnya, tersangka MS memaksa korban ASH untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut hingga hamil.

Karena korban ASH hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh pada 8 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa visum dan pakaian korban yang digunakan pada saat itu.

“Mengamankan tersangka beserta barang bukti Visum Et Repertum dan pakaian korban yang pada saat itu digunakan guna proses cara hukum.” kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.

Sumber : https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/peristiwa/pr-192208100/pemuda-asal-singojuruh-setubuhi-anak-dibawah-umur-hingga-hamil-ini-kronologinya