Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Warga Banyuwangi Pergoki Pemuda Gagahi Anak di Bawah Umur di Kebun Kopi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka AN (22) diamankan polisi di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menggemparkan warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Warga pergoki seorang pemuda yang tengah menggagahi pacarnya yang masih berusia 15 di tengah kebun kopi.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari dua orang warga yang hendak memancing di sungai dekat perkebunan kopi, Minggu (27/6/21) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun di tengah jalan, mereka mendengar suara jeritan dari tengah perkebunan yang gelap gulita. Saksi lantas mencari sumber suara tersebut.

“Jadi saksi ini mendengar suara jeritan perempuan dari tengah kebun kopi,” kata AKP Subandi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/6/21).

Alangkah terkejutnya, saksi menemukan dua sejoli yang tengah “indehoy” di atas motor yang terparkir di tengah kebun.

Saksi langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke rumah perangkat desa setempat.

Setelah memanggil orang tua korban, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Pesanggaran.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelaku dan korban.

Polisi juga mengantar korban untuk pemeriksaan visum. Setelah mendapatkan bukti kuat, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan.

“Kita sudah berhasil mengamankan pelaku inisial AN (22) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari,” kata

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta hasil visum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2004 perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ozi/ark)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/warga-banyuwangi-pergoki-pemuda-gagahi-anak-di-bawah-umur-di-kebun-kopi.html