Digelandang Polisi Dalam Kondisi Mabuk
ROGOJAMPI – Polsek Rogojampi berhasil menjaring dua pemuda yang sedang teler akibat menenggak minuman keras (miras). Bahkan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa puluhan pil trek. Kedua pemuda mabuk itu adalah Ary Prasetyo, 18, dan Dwi Irawan, 20. Kedua warga yang tinggal di Desa/Kecamatan Songgon itu langsung dibawa ke Mapolsek Rogojampi setelah ditangkap di Jalan Raya Rogojampi pukul 22.00 Minggu (9/6).
Kapolsek Rogojampi, Kompol Bagio SP menjelaskan, kedua pemuda tersebut terjaring dalam operasi. Saat itu, anggotanya menemukan kedua pemuda tersebut dalam keadaan teler. ‘’Saat kita geledah, ditemukan 82 pil trek,” terangnya. Puluhan pil trek tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, sejumlah uang tunai juga diamankan. ‘’Uang Rp 575 ribu dan dua buah ponsel juga kita sita. Mereka diduga sebagai pengecer,” papar Bagio.
Penanganan lebih lanjut, kasus kedua pemuda tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Kapolsek Bagio mengingatkan warga agar menghindari barang haram tersebut. Sebab, sangat merugikan yang bersangkutan dan orang lain. “Hindari narkoba jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” imbaunya. (radar)