Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penahanan Sudah Sesuai KUHAP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penahananBANYUWANGI – Sidang lanjutan gugatan praperadilan perkara penahanan dua bos PT Pancoran, Jember, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Agen da sidang yang dipimpin hakim tunggal Ba wono Eff endi kemarin adalah pembacaan tang gapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba nyuwangi selaku termohon. Dalam tanggapannya, pihak kejaksaan yang diwakili Fadjar dan Semu menyebut bah wa materi yang disampaikan pihak pe mo hon, yaitu PT Pancoran, bukan materi gu gatan praperadilan sesuai Pasal 77 Kitab Un dang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .

“Yang disampaikan pemohon itu materi pokok yang harus diuji kebenarannya dalam persi dangan,” cetus Fadjar da lam tanggapannya. Fadjar menyebut, penahanan komisaris dan direktur PT Pancoran, Riskiyanto Dodik Pram dan Dwinta Indarwati, sudah di lakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kedua tersangka ditahan karena alat bukti dianggap sudah cukup. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan, tidak menghilangkan alat bukti, dan agar tidak kabur,” dalihnya.

Saat membacakan tanggapan tersebut, Fadjar membantah penahanan yang dilakukan kejaksaan melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang disampaikan kuasa hukum dua bos PT Pancoran. “Kita menahan (dua tersangka) ada alasan dan dasarnya,” ungkapnya. Atas dasar dan alasan itu, kejaksaan selaku termohon dalam perkara tersebut meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang disampaikan kuasa hukum dua bos PT Pancoran tersebut. Selain itu, juga meminta pemeriksaan kedua tersangka di lanjutkan.

Yang diajukan (oleh pemohon) tidak sesuai KUHAP,” cetusnya. Usai mendengarkan tanggapan termohon, sidang praperadilan yang dihadiri para kuasa hukum tersangka itu dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti. Kuasa hukum PT Pancoran, Hadi Eko Yuchdi, bersama tiga pengacara lain membeber setumpuk bukti proyek ruang rawat inap di RSUD Genteng. “Sidang di lanjutkan Jumat pagi (hari ini) dengan agenda mendengarkan ke terangan saksi dari pihak ter mohon,” sebut Bawono Eff endi sambil menutup sidang. (radar)