
BANYUWANGI – Ali Said Husaini, 40, Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini terancam hukuman berat.
Gara-gara menerima paket berisi tujuh bungkus mi instan dan narkoba seberat 7,19 gram, dia menghadapi tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (9/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo menyebut, Ali Said melanggar Pasal 112 Undang- Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112,” cetus JPU Hari Utomo.
JPU Hari juga meminta ketua majelis hakim memutuskan Ali Said agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum (PH) terdakwa, Tommi Yudianto SH, akan melakukan pembelaan “Mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” kata Tommy kepada majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH didampingi hakim anggota Bawono Effendi SH dan Afrizal Hadi SH.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2