Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengusaha SPBU Diminta Tidak Main Curang, Satgas Pangan Periksa Mesin Pengisian BBM

pengusaha-spbu-diminta-tidak-main-curang,-satgas-pangan-periksa-mesin-pengisian-bbm
Pengusaha SPBU Diminta Tidak Main Curang, Satgas Pangan Periksa Mesin Pengisian BBM
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi – Satgas Pangan Banyuwangi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Karangente Rabu (27/3).

Sidak tersebut untuk mengecek ketersediaan dan tolok ukur pengisian atau metrologi pada pengisian bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha SPBU diminta tidak curang dalam menjual BBM. 

Tim gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) dan Polresta Banyuwangi memeriksa mesin pengisian BBM untuk memastikan takaran pengisian ke konsumen pas.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan para petugas SBPU.

Baca Juga: Bisa Jadi Sumber Edukasi, Dispendik Komitmen Jadikan Omahseum sebagai Rumah Pendidikan

Dalam sidak kemarin, petugas melakukan pengukuran sebanyak dua kali pada satu mesin BBM. Setiap mesin pengisian BBM diuji secara manual maupun sistem.

Hasilnya, semua mesin di SPBU Karangente dalam kategori aman. Sebab, nilai toleransinya terbilang cukup wajar.

”Nilai toleransinya harus 0,5 persen dari pengisian. Jika melebihi, maka mesin kami segel dan harus dilakukan tera ulang,” ujar Kabid Perdagangan Diskop-UMP Banyuwangi Agustinus.

Agus mengatakan, upaya metrologi dilakukan mengingat sudah mendekati Lebaran 2024.

Tentunya, para pemudik yang menggunakan transportasi darat akan melakukan pengisian BBM di SPBU.

Baca Juga: Terop Pasar Ramadan yang Bakal Diisi 80 Lapak Pedagang Pasar Banyuwangi Dibongkar: Ternyata Karena Ini

”Dari situlah kami lakukan pengecekan ke seluruh SPBU yang dilewati para pemudik agar tidak dirugikan saat pengisian BBM,” katanya.

Metrologi merupakan pemeriksaan pengukuran terhadap alat ukur sehingga takaran yang diberikan kepada konsumen maupun pemilik SPBU sama-sama tidak dirugikan.


Page 2

”Mesin pengisian BBM biasanya memiliki toleransi berbeda karena seringnya pemakaian. Nominal yang tertera pada monitor mesin pengisian terkadang berbeda dengan banyaknya pengisian BBM,” ungkap Agus.

Karena itu, setiap tahunnya mesin pengisian BBM harus dilakukan pemeriksaan metrologi. Hal ini untuk memastikan takaran serta toleransi yang sesuai aturan tetap diberlakukan.

Baca Juga: Peringatan! Jual Beras SPHP di Atas HET, Pedagang Bisa Kena Blacklist

”Ketika ada mesin ditemukan melebihi toleransi, bisa diberikan sanksi tegas dengan cara penyegelan,” tegas Agus.

Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi Iptu Didik Hariyanto menambahkan, sidak yang dilakukan berlaku semua SPBU yang dilewati para pemudik.

”Tujuannya agar semua pemudik merasa aman dan nyaman,” jelasnya.

Didik menyebut, jika memang ditemukan adanya mesin pengisian di SPBU yang melebihi ambang batas toleransi, bisa dikenakan dua sanksi sekaligus.

Yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Tempuh Perjalanan 12 Jam! 552 Warga Mudik Gratis Pakai Kapal Perintis ke Pulau Sapeken

”Ancaman hukuman UU Metrologi, pemilik SPBU bisa dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar serta pencabutan izin usaha. Sedangkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Didik. (rio/aif/c1)


Page 3

RadarBanyuwangi – Satgas Pangan Banyuwangi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Karangente Rabu (27/3).

Sidak tersebut untuk mengecek ketersediaan dan tolok ukur pengisian atau metrologi pada pengisian bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha SPBU diminta tidak curang dalam menjual BBM. 

Tim gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) dan Polresta Banyuwangi memeriksa mesin pengisian BBM untuk memastikan takaran pengisian ke konsumen pas.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan para petugas SBPU.

Baca Juga: Bisa Jadi Sumber Edukasi, Dispendik Komitmen Jadikan Omahseum sebagai Rumah Pendidikan

Dalam sidak kemarin, petugas melakukan pengukuran sebanyak dua kali pada satu mesin BBM. Setiap mesin pengisian BBM diuji secara manual maupun sistem.

Hasilnya, semua mesin di SPBU Karangente dalam kategori aman. Sebab, nilai toleransinya terbilang cukup wajar.

”Nilai toleransinya harus 0,5 persen dari pengisian. Jika melebihi, maka mesin kami segel dan harus dilakukan tera ulang,” ujar Kabid Perdagangan Diskop-UMP Banyuwangi Agustinus.

Agus mengatakan, upaya metrologi dilakukan mengingat sudah mendekati Lebaran 2024.

Tentunya, para pemudik yang menggunakan transportasi darat akan melakukan pengisian BBM di SPBU.

Baca Juga: Terop Pasar Ramadan yang Bakal Diisi 80 Lapak Pedagang Pasar Banyuwangi Dibongkar: Ternyata Karena Ini

”Dari situlah kami lakukan pengecekan ke seluruh SPBU yang dilewati para pemudik agar tidak dirugikan saat pengisian BBM,” katanya.

Metrologi merupakan pemeriksaan pengukuran terhadap alat ukur sehingga takaran yang diberikan kepada konsumen maupun pemilik SPBU sama-sama tidak dirugikan.