Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penjual Kacamata Edarkan Ganja

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penjualBANGOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi dapat tangkapan kasus narkoba. Kali ini polisi menyita 8,95 gram ganja kering dari seorang penjual kacamata asal Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Pengedar yang ditangkap itu adalah Sigit Purnomo, 31. Ba pak satu anak itu ditangkap di jalan raya ketika hendak transaksi ganja, tepatnya di pinggir Sungai Pekalen Sampean di Desa/Kecamatan Bangorejo kemarin.

Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sebuah handphone (HP) me rek Cross, dan satu lembar bukti transfer bank. ”Tersangka diduga sebagai pengedar,” cetus Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo. Begitu tertangkap tangan membawa ganja, anggota Satreskoba langsung menggeledah rumah Sigit di Karangdoro. Di rumah yang sekaligus optic tersebut, polisi menyita biji ganja seberat 8,62 gram. “Kita meng geledah rumah tersangka, ternyata banyak biji ganja di sana,” ungkap Watiyo.

Terbongkarnya peredaran narkoba jenis ganja itu setelah po lisi melakukan penyelidikan. Ber dasar informasi warga, ter sangka sudah lama berprofesi se bagai pengedar ganja. “Ter sang ka sebenarnya sudah lama kita incar, tapi selalu lolos,” ujar Watiyo. Sebelum diringkus, pihaknya mendapat informasi bahwa orang yang sedang diincar itu berada di sekitar Desa/Kecamatan Bangorejo. Bah kan, informasinya dia sedang membawa ganja. “Kita me ne mukan tersangka di tepi sungai dan langsung kita tangkap,” ce tusnya.

Saat akan diringkus, sebut dia, tersangka mengelak terlibat peredaran narkoba. Tetapi, tersangka tidak bisa berkutik karena saat digeledah di temukan dua paket ganja se berat 8,95 gram di balik bajunya. “Tersangka kita keler ke rumahnya dan ditemukan biji ganja seberat 8,62 gram,” sebutnya. Menurut Watiyo, dilihat dari biji ganja yang tergolong cukup banyak itu, tersangka diduga sudah lama mengedarkan ganja. Biji ganja yang ditemukan di rumahnya itu berasal dari tanaman ganja yang telah di kumpulkan.

“Setiap membeli ganja, bijinya dikumpulkan,” terangnya. Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu kenalannya yang tinggal di wilayah Kecamatan Gen teng. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui alamatnya. “Barang diranjau, dan saya membayar melalui transfer bank,” sebutnya. Tersangka mengaku membeli cimeng tersebut seharga Rp 1,3 juta. Selanjutnya, barang itu dibagi menjadi beberapa paket dan dijual kepada para pelanggan. “Satu paket ganja saya jual seharga Rp 300 ribu. Sebagian ganja itu saya konsumsi sendiri,” aku Sigit. (radar)