Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penonaktifan Ikhsan masih Dalam Proses

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jabatan Kepala Desa Badean, Kecamatan Mohamad lkhsan yang tersandung perkara dugaan pungutan liar Prona tampaknya masih aman. Permohonan pengajuan nonaktif yang diajukan kepada Bupati Banyuwangi hingga kini masih dalam proses.

Padahal, Mohamad Ikhsan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak Oktober 2014 lalu. Dihubungi Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Anacleto Da Silva mengatakan, pengajuan non- aktif Mohamad Ikhsan masih dalam proses.

Pihaknya belum bisa memperkirakan kapan kades Badean tersebut akan dinonaktifkan. “Suratnya masih proses,” katanya.Bahkan, tampaknya proses penonaktifan Mohamad Ikhsan sebagai kepala desa bakal lebih lama lagi. Sebab, sejauh ini surat tersebut belum sampai ke meja bupati Banyuwangi.

Padahal, kejaksaan sudah empat bulan ini menyematkan status tersangka kepada Mohamad Ikhsan. Bahkan, pemeriksaan dugaan pungli Prona di Desa Badean terus berlanjut. Beberapa saksi yang berkaitan perkara itu sudah menjalani pemeriksaan secara bertahap di meja penyidik tindak pidana korupsi.

Sekedar tahu, Muhammad lkhsan, kepala Desa Badean, Kecamatan Kabat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Ikhsan diduga melakukan pungutan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Sesuai aturan, pengurusan sertifikat melalui Prona gratis tanpa biaya. (radar)