Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penutupan Tambang Pasir Terlambat

SISAKAN KERUSAKAN Dua eskavator saat berada di lokasi galian di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi rabu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SISAKAN KERUSAKAN Dua eskavator saat berada di lokasi galian di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi rabu lalu.

ROGOJAMPI – Ada yang janggal dalam penutupan tambang pasir ilegal di depan kantor Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Rabu lalu (24/10). Proses penambangan itu sudah berlangsung lama, tapi baru lima hari lalu ditutup oleh Satpol PP.

Anehnya lagi, kenapa pemerintah baru tahu sekarang kalau penambangan pasir milik Kades Kaligung, Yusuf Prutanto, itu tidak mengantongi izin alias ilegal. Sangat aneh kalau penutupan baru berlangsung sekarang, sementara pasir yang digali sudah habis.

Celakanya lagi, lokasi penambangan itu persis di depan Balai Desa Kaligung dan nyaris memakan badan jalan. ”Mestinya kalau mau menutup ya dari dulu, bukan pasirnya sudah habis baru ditutup sekarang. Ada apa ini,’’ ujar salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya.

Dia berharap, pemerintah lebih peka dengan keberadaan tambang pasir ilegal. Sebab, bukan hanya di Desa Kaligung yang marak penambangan pasir ilegal. Di desa lain praktik penambangan pasir seperti itu masih saja berlangsung. ”Jangan hanya di Kaligung, penambangan pasir lain juga harus ditutup kalau memang tidak berizin,’’ desak warga tadi.

Kades Kaligung Yusuf Prutanto mengakui jika tambang pasir di depan balai desa itu miliknya. Hanya saja, galian C itu diatasnamakan adiknya, Subhan. ”Sejak ditutup Rabu kemarin, sudha tidak ada aktivitas di area penambangan. Saat ini, proses reklamasi sedang berlangsung,’’ jelasnya.

Dia berjanji bakal memasang pondasi di tepi jalan depan balai desa yang nyaris tergerus penambangan. Kata Kades, itu sudah menjadi tanggung jawab setelah melakukan penambangan. ‘’Kita buat tembok penangkis jalan. Kira-kira tingginya 1,5 meter,’’ imbuhya.

Sebenarnya lahan penambangan galian C miliknya itu tidak seluas yang disebutkan petugas satpol PP. ‘’Luasnya tidak segitu, yang benar 6.951 meter persegi,’’ tegas kades yang baru menjabat sejak tahun 2011 lalu itu. Sebelum melakukan penambangan, pihaknya sudah mengurus administrasi sesuai prosedur yang ada. Meski begitu, tidak ada izin resmi terkait usaha penambangan tersebut.

Sudah kita urus, tapi memang surat izin nggak bisa keluar,’’ bebernya. Diberitakan sebelumnya, tambang pasir di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi yang lokasinya persis di depan balai desa setempat ditutup Satpol PP Banyuwangi. Setelah ditelusuri, tambang pasir milik Kepala Desa Kaligung Yusuf Putranto itu tidak mengantongi izin.

Penutupan galian pasir itu bermula dari laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Kalau dibiarkan penambangan itu bisa merusak jalan depan balai desa. Akibat penambangan itu, jalan dsea nyaris tergerus. (radar)