Berpotensi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar
BANYUWANGI – Salah satu karyawan PT. Bumi Asri, Achmad Taufiqul Hidayat, 42, warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, ditahan Polres Banyuwangi pekan lalu. Dia diduga me lakukan penyimpangan dalam pengadaan barang berupa buku dan alat pe raga multimedia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 dengan ang garan Rp 5,2 miliar. Polisi menyerahkan tersangka Taufiqul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kemarin (17/12).
Kali ini dia men jalani pemeriksaan tahap dua. “Ini yang memproses kepolisian (Polres Ba nyuwangi),” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Paulus Agung Wi daryanto, SH. Menurut Paulus Agung, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang itu terjadi pada tahun anggaran 2007 lalu Kasus tersebut pernah mencuat pada 2009 setelah ada LSM dan para kepala sekolah (kasek) SD yang menjadi korban melapor kepolres.
“Dilaporkan kepolisi pada 2009, dan selama ini tersangka tidak ditahan,” ka tanya. Pengadaan barang berupa buku dan alat peraga mul timedia dengan anggaran Rp 5,2 miliar dari DAK 2007, jelas dia, diperuntukkan 52 sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengadaan itu, pelaksana yang ditunjuk mengadakan barang adalah PT. Pustaka Sarana Media. “Tersangka dari PT Bumi Asri yang mengerjakan,” ujarnya.
Dari anggaran sebesar Rp 5,2 miliar dari DAK 2007 itu, jelas Agung, setiap sekolah mendapat bantuan sama. Nilai pengadaan barang dan alat peraga multimedia itu Rp 100 juta setiap sekolah. “Anggaran Rp 5,2 miliar itu yang dikerjakan oleh tersangka,” sebutnya. Kasipidsus Paulus Agung menyebut, untuk melaksanakan proyek tersebut, Taufiqul mendapat surat tugas yang diterbitkan Muhamad Faisol.
Demi memuluskan pekerjaannya, dia membuat perjanjian di depan PPAT Syaiful Rahman, SH pada 8 September 2007. “Muhamad Faisol meng hi lang dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” te rangnya. Ditanya terkait dugaan penyim pangan, Kasipidsus Kejari me nyebut, PT. Bumi Asri yang me laksanakan pengadaan barang berupa buku dan alat peraga multimedia itu ternyata bergerak dalam bidang de veloper dan kontraktor. “PT. Bumi Asri tidak bergerak pada pengadaan barang, tapi di bidang kontraktor,” sebutnya.
Dalam pengadaan barang tersebut, jelas dia, tersangka diduga tidak melaksanakan secara keseluruhan. Dari 52 sekolah yang menjadi kewajibannya, ternyata pengadaan barang hanya dilaksanakan 65 persen. “Pengadaan barang berupa buku dan alat peraga tidak dilaku kan 100 persen, tapi hanya 65 persen,” ungkapnya. Bukan hanya itu, sedikitnya 18 kepala sekolah SD yang mendapat bantuan berupa pengadaan barang itu, oleh ter sangka diminta mentranfer uang ke rekening pribadinya sebesar Rp 100 juta. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka se besar Rp 1,7 miliar,” sebutnya. (radar)