Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyewa MOST Ajukan Banding

penyewaBANYUWANGI – Perjalanan Pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan kembali aset daerah Mall Of Sri Tanjung (MOST), tampaknya masih panjang. Meskipun hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah memenangkan gugatan perdata, tapi aset daerah tersebut masih belum bisa diambil alih. Sebab, PT Dian Graha Utama (DGU) selaku penyewa aset tersebut menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

“Menjadi hak dari pihak tergugat untuk banding,” cetus Humas PN Banyuwangi, Bawono Eff endi SH. Gugatan Pemkab Banyuwangi pada PT DGU soal MOST ini, jelas Bawono, telah diputus pada Rabu pekan lalu (5/6). Dalam putusannya, majelis hakim PN Banyuwangi yang dipimpin Made Sutrisna SH dengan anggota Bawono Effendi SH dan Tenny Erma Suryathi SH, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Menurut Bawono, dari fakta-fakta yang ada PT DGU yang selama ini mengelola  MOST dianggap telah melakukan wan prestasi (ingkar janji), terutama mengenai retribusi yang harus dibayar kepada Pemkab Banyuwangi. “PT DGU tidak pernah membayar retribusi yang  menjadi tanggungannya,” katanya. Dalam amar putusan, terang Bawono, PT DGU yang tidak pernah membayar retribusi itu dihukum untuk membayar pemanfaatan MOST selama dua tahun penuh.

Besar retribusi yang wajib dibayar kepada pemkab mencapai Rp 833.859.000 per tahun. “Kalau dua tahun, ya dua kalinya,” katanya. Putusan lain dalam perkara ini, jelas Bawono, majelis hakim menyatakan perjanjian yang pernah dilakukan antara Pemkab Banyuwangi dengan PT DGU yang dituangkandalam akta perjanjian No 46 tanggal 29 Juni 2009, dianggap telah batal. “Minta pada tergugat atau siapa saja, untuk mengosongkan MOST,” katanya.

Menanggapi putusan ini Direktur Utama PT DGU, Slamet Agus Darminto, mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim yang memilih memenangkan Pemkab Banyuwangi selaku penggugat. “Sejak awal, kami sudah banyak masukan dari teman-teman kalau akan kalah di tingkat PN, dan teman-teman menyarankan untuk banding,” cetus Slamet Agus Darminto saat dikonfi rmasi Sabtu lalu (15/6).

Agus mengaku belum menerima putusan dari majelis hakim di PN Banyuwangi ini. Sebab, banyak dari bukti-bukti yang dimiliki kurang menjadi perhatian dari majelis hakim dalam memutus perkara ini. “Saya banding, dan sudah daftar ke PT di Surabaya,” ungkapnya. Setelah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, kata Agus, pihaknya banyak melakukan perbaikan dan memenuhi beberapa fasilitas.

Untuk kegiatan ini, dirinya telah menghabiskan dana pribadi sebesar Rp 6 miliar. Sikapnya menyatakan banding, berarti keputusan PN Banyuwangi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Agus menyatakan, risalah banding juga sudah diserahkan ke PT Jawa Timur pada Jumat (14/6) lalu. (radar)