Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penyidik Lengkapi SK Dokter

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Terkait Kasus Perebutan Lahan di Bumiharjo
GLENMORE – Penyidik Reskrim Polsek Glenmore tancap gas menuntaskan kelengkapan berkas 12 tersangka dugaan kasus perusakan tanaman jagung milik Saminah, warga Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Kemarin, Kanitreskrim Polsek Glenmore Aiptu Abdul Karim meluncur ke rumah sakit Patrang, Jember, untuk kembali meminta surat keterangan (SK) dokter. Sayang, surat itu tidak bisa langsung diberikan. Pihak rumah sakit berjanji memberikan Minggu depan.

Kita dijanjikan hari Senin besok. Jadi, sampai sekarang belum dapat surat keterangan lagi,” kata Karim kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Beberapa waktu lalu dirinya memang sempat meminta surat keterangan dari dokter terkait sakitnya salah satu tersangka bernama Abdul Azis.

Namun, hal itu dianggap kurang cukup oleh jaksa, sehingga harus dikembalikan. Bukan hanya itu, belakangan Saminah juga meminta agar pihak kepolisian kembali meminta surat keterangan dokter. “Ya kita coba minta lagi  dan kali ini tertulis.

Cuma kata pihak rumah sakit suruh menunggu sampai Minggu depan,” tuturnya Seperti diberitakan sebelumnya, setelah berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap, aparat Polsek Glenmore menyerahkan  berkas berikut 11 dari 12 tersangka kasus dugaan perusakan tanaman jagung seluas kurang-lebih dua hektare.

Sebelas tersangka yang dibawa ke Kejari Banyuwangi adalah seorang perangkat Desa Bumiharjo bernama Jaenuri (bagian kebersihan Desa Bumiharjo), Karsiyadi, Katiran, Sutarji, Ponijan, Poniyem, Yatini, Gito, Saiful Anwasm Budiyanto, dan Budiono. Sayang, pelimpahan berkas sekaligus sebelas tersangka tersebut ditolak jaksa.

Alasannya, seorang tersangka bernama Abdul Azis batal dihadirkan. Sebab, yang bersangkutan sedang men jalani perawatan intensif di Rumah Sakit Patrang, Jember. Beberapa waktu lalu, Abdul Azis, jatuh dari pohon kelapa dan mengalami patah tulang punggung.

Terkait hal itu, penyidik sebenarnya sudah minta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Patrang, Jember. “Tapi oleh jaksa yang menangani kasus ini tetap suruh menunggu satu tersangka itu sembuh,” kata Kapolsek Glenmore, AKP Subardi, melalui Kanitreskrim Aiptu Abdul Karim. (radar)