Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyidik Periksa Mubarok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penyidikWahyudi: Semua Kayu Ada Dokumennya

BANYUWANGI – Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi serius menangani kasus kayu jati yang disebut-sebut melibatkan mantan kepala desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Mubarok. Kemarin, Mubarok menjalani pemeriksaan di ruang reskrim terkait kayu yang ditemukan di gudangnya Rabu kemarin (22/5). Selama pemeriksaan, kapasitas masih sebagai saksi. Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi membenarkan bahwa Muabrok diperiksa.

”Nunggu pemeriksaan saksi ahli. Apa milik Perhutani ataukah milik rakyat. Kalau saksi ahli menyatakan milik Perhutani, ya Mubarok bisa kita  tahan. Sebaliknya, kalau saksi ahli mengatakan milik rakyat, ya tidak bisa kita tahan,’’ kata Kapolres Nanang kemarin.Sementara itu, didampingi penasihat hukumnya, Achmad Wahyudi, Mubarok menunjukkan dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), surat keterangan sah hasil hutan yang dikeluarkan Departemen Kehutanan.

“Semua kayu yang diambil di rumah Pak Mubarok itu ada dokumennya,” tegas Wahyudi sambil menunjukkan dokumen FA-KO. Wahyudi mengaku heran dengan sikap petugas Perhutani Banyuwangi Selatan yang telah menyita kayu milik kliennya. Padahal, semua kayu yang disimpan di gudang itu memiliki dokumen sah. “Dulu sudah diperiksa dan tidak disita karena berdokumen, tapi kini kok disita, ada apa ini?” katanya dengan nada heran.

Menurut Wahyudi, operasi yang dilakukan petugas Perhutani dengan menyita kayu milik kliennya itu sebenarnya bermula dari KPH Perhutani Banyuwangi Selatan yang merasa kehilangan kayu di hutan yang mereka kelola. Karena mencurigai kliennya, semua kayu di rumah kliennya itu disita. “Perhutani terlalu gegabah,” tudingnya. Seharusnya, Perhutani itu menelusuri jejak kayunya yang disebut hilang itu. Sehingga, sebelum menyita kayu milik kliennya, Perhutani perlu mencocokkan tunggak kayunya.

“Jangan asal menyita dan jangan buat-buat,” tegasnya. Wahyudi menyebut, kayu milik kliennya itu sebenarnya sah. Selain memiliki dokumen, bukti untuk pengangkutan kayu juga ada. Kayu yang disita di gudang milik mantan Kades Kandangan itu dibeli kepada Busar, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. “Semua buktibukti ari dokumen ada,” terangnya.  Kaurbins Ops Reskrim Polres Banyuwangi Iptu Ali Masduki saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui bahwa Mubarok telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. “Kita panggil sebagai saksi,” katanya. (radar)