Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perbup PPDB Akhirnya Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013 disahkan menjadi perbup kemarin (18/6). Bupati Abdullah Azwar Anas sudah meneken pengesahan perbup yang menjadi payung hukum pelaksanaan penerimaan siswa baru tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Sulihtiyono mengatakan, ada beberapa perubahan dari raperbup setelah disahkan menjadi perbup.

Namun, perubahandalam raperbup tersebut tidak terlalu mendasar. “Pengesahan sudah beres, sekarang tinggal mengundangkan,” tegas Sulihtiyono. Sebelum dilaksanakan, kata Sulihtiyono, perbup itu akan dindangkan. Setelah diundangkan, perbup itu bisa dilaksanakan. Dalam perbup yang baru disahkan itu, pagu rombongan belajar (rombel) sekolah standar nasional (SSN) berbeda dengan sekolah non- SSN. Pagu siswa setiap rombel di SD, SMP, dan SMA non- SSN, ditetapkan 36 siswa.

Pagu s et iap rombel di SD SSN maksimal 28 orang. Sementara itu, pagu setiap rombel di SMP, SMA, dan SMK SSN, ditetapkan maksimal 32 siswa. Dalam perbup itu diatur secara detail pagu rombel satuan pendidikan mulai TK hingga SMA/ SMK. Pagu setiap rombel di TK 20 siswa; TKLB lima siswa; SD, SMP, dan SMA/SMK non-SSN 36 siswa; SDLB, SMPLB, dan SMALB delapan siswa. Khusus program akselerasi, jumlah peserta didik baru dalam satu rombel dibatasi 20 siswa. Ketentuan jumlah pagu itu berlaku sejak kelas awal sampai akhir di seluruh jenjang pendidikan negeri dan swasta. (radar)