Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perbup Rampung, BKD Segera Cair

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Peraturan bupati (Perbup) tentang bantuan keuangan desa (BKD) sudah diteken Bupati Abdullah Azwar Anas. Artinya, tidak lama lagi pemerintah desa (pemdes) akan menerima kucuran pundi-pundi sharing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Tahun 2015 ini, Banyuwangi mendapat jatah bantuan dana desa (BDD) dari APBN sebesar Rp 59,88 miliar dan anggaran bantuan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp 61,9 miliar. Total bantuan yang akan mengucur untuk pembangunan desa mencapai Rp 121 miliar.

Bantuan ADD itu mestinya sudah cair pada April lalu, namun karena BDD dari APBN belum cair, maka pencairan ADD ikut molor. Mulai tahun 2015, bantuan ADD dan BDD menjadi komponen dari bantuan keuangan desa (BKD) yang harus dicairkan secara bersamaan.

Pencairan BDD molor karena pemerintah pusat masih melakukan revisi PP Nomor 60 tahun 2014 menjadi PP 22 tahun 2015. Dengan revisi PP  itu, maka dampaknya perbup yang mengatur dana desa itu juga harus menyesuaikan dengan revisi PP itu.

“Revisi perbup sudah rampung, sudah kita kirim ke Jakarta,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Suyanto Waspo Tando Wicaksana. Dengan rampung perbup itu, kata Suyanto, maka dalam waktu yang tidak lama, BDD dari APBN segera cair.

Untuk mencairkan anggaran BDD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengirimkan perbup kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmingrasi serta pada Kementerian Keuangan. Walau perbup sudah rampung,  namun Suyanto belum bisa memastikan kapan anggaran BKD cair ke kas desa.

Yang jelas, kata Suyanto, untuk mencairkan anggaran BKD, pemdes harus menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Hingga saat ini, tambah Suyanto, baru 24 desa yang sudah menyelesaikan pengesahan APBdes.

Suyanto mendorong desa yang belum menyelesaikan pengesahan APBdes untuk menyelesaikan agar tidak mengganggu proses pencairan BKD. Untuk diketahui, pencairan BDD ke rekening daerah dilakukan bertahap sebanyak tiga kali.

Sesuai Pasal 16 ayat (1) PP 22 Tahun 2015, penyaluran tahap pertama dilakukan pada April sebanyak 40 persen. Tahap II dilakukan pada Agustus sebanyak 40 persen. Sementara itu, penyaluran tahap II dilakukan pada Oktober sebanyak 20 persen.

Tahap itu juga berlaku untuk penyaluran dari kas daerah pada rekening kas giro pemerintah desa. Anggaran BDD yang diterima setiap desa tidak mencapai Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan pemerintah pusat. Awalnya, Banyuwangi hanya dapat jatah Rp 28 miliar untuk 189 desa yang ada.

Namun, setelah ada perubahan, dana yang diterima berubah menjadi Rp 59,88 miliar. Rata-rata setiap desa akan mendapat BDD Rp 325 juta. Desa yang mendapat BDD paling banyak adalah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, yakni Rp 355 juta.

BDD paling kecil diterima Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, yakni sekitar Rp 299 juta. Besar-kecilnya dana yang diterima tiap desa ditentukan beberapa faktor. Salah satu yang menentukan adalah indeks kesulitan geografi s, jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan. (radar)