Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perhutani Bantah Izinkan Penambang Liar

Achmad Basuki
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Achmad Basuki

BANYUWANGI – Maraknya para penambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung benar-benar membuat jengah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan. KPH Banyuwangi Selatan telah melakukan berbagai upaya menghalau penambang emas tradisional.

Namun, kenyataannya masih marak penambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung hingga kini. Padahal, para penambang emas yang menggunakan peralatan seadanya itu tentu saja berisiko tinggi. Mereka terancam keracunan gas beracun dan tertimbun tanah longsor.

Salah satu contohnya, pernah ditemukan mayat yang diduga penambang emas ilegal beberapa waktu lalu. Itu setidaknya merupakan salah satu dampak bahayanya kegiatan tersebut. Karena itu, KPH Banyuwangi Selatan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,khususnya Polres Banyuwangi untuk menertibkan penambang ilegal tersebut.

“Kami mendukung langkah pihak berwajib yang telah menindak para penambang emas ilegal tersebut,” ujar Administrator KPH Banyuwangi Selatan, Achmad Basuki, kemarin (19/6). Basuki juga mengaku risi dengan statemen yang dikeluarkan oleh Tim 11, mengenai penambangan emas di lokasi Perhutani.

Dikatakan, selama ini Perhutani tidak pernah memberikan izin kepada penambang tradisional untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan Perhutani. Karena pihak yang berwenang memberikan izin penambangan adalah Menteri Kehutanan. Jadi menurut Basuki, Perhutani selama ini tidak pernah memberikan izin kepada penambangan tradisional untuk melakukan aktivitas di kawasan Perhutani tersebut.

Basuki tidak menampik bahwa beberapa waktu yang Tim 11 menemui dirinya, untuk meminta agar pihak Perhutani tidak melakukan operasi atau penyisiran terhadap penambang serta memberikan izin untuk menambang. Namun demikian, pada pertemuan tersebut Basuki tidak pernah melakukan perjanjian atau pun persetujuan tentang izin penambangan di kawasan Perhutani.

“Sebab, selain alasan kawasan petak 78 dan 79 masuk kawasan hutan lindung, pihak yang berhak memberikan izin penambangan adalah Menteri Kehutanan,” ujarnya. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Penambang (LPMP) Tim Sebelas Banyuwangi menyesalkan penangkapan penambang liar yang beroperasi di kawasan gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, oleh petugas Polres Banyuwangi.

Sebaliknya, Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi sudah menyatakan bahwa penangkapan penambang tersebut sudah prosedural. Ketua Tim Sebelas M. Yunus Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan aparat yang menangkap penambang. Padahal sebelumnya, pihaknya mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak Perhutani dan sejumlah perwakilan polisi dari Intelkam Polres Banyuwangi dan Intelkam Polda Jatim.

Menurut Yunus, dalam pertemuan di kantor Perhutani itu sudah menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, para penambang sepakat melakukan reklamasi untuk menutup lubang di kawasan Gunung Tumpang Pitu. ‘’Dalam pertemuan pula ada kesepakatan penambang boleh menambang lagi, tapi mengapa kok masih ada penangkapan lagi,’’ katanya saat itu. (radar)