BANYUWANGI, Jurnalnews – Petugas gabungan dari Pohutmob dan Kepolisian berhasil menemukan kayu jati ilegal di lahan kosong milik seorang warga. Temuan ini dimungkinkan berkat informasi dari penduduk setempat.
Pristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB. Lokasi penemuan kayu ilegal tersebut disebuah lahan kosong di Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan SH, operasi untuk mengungkap kasus kayu jati ilegal ini dimulai setelah adanya laporan dari seorang Mantri hutan bernama Jarwanto. Ia merupakan penduduk Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan bekerja sebagai karyawan BUMN di Perhutani Banyuwangi Selatan, BKPH Curahjati.
“Kami menerima laporan dari mantri hutan mengenai temuan kayu jati tanpa pemilik di lahan kosong yang dimiliki oleh warga setempat, lalu bersama pihak perhutani kita menuju lokasi,” jelasnya.
Ketika petugas tiba di lokasi, tidak ada seorang pun di sekitar area tersebut, hanya ada barang bukti berupa 21 batang kayu jati dengan total volume 2.550 meter kubik. Kayu-kayu tersebut kemudian diamankan di Polsek Purwoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Administrasi Banyuwangi Selatan, Giman, membenarkan adanya temuan kayu jati di lahan milik warga, namun pemiliknya tidak diketahui. Pihak Asper setempat juga menyebut bahwa peristiwa tersebut ditangani oleh Mantri hutan bernama Jarwanto untuk dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Sayangnya, peristiwa tersebut tidak dapat dijelaskan secara rinci karena seorang Mantri hutan, Jarwanto, saat dihubungi tidak memberikan respons terhadap pertanyaan wartawan. Tidak hanya itu, beberapa pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab.
Jarwanto, saat itu, terlibat secara langsung dalam operasi penggrebekan di lahan kosong. Ia juga bertindak sebagai pelapor terkait penemuan kayu jati tanpa pemilik. Jarwanto adalah seorang mantri hutan di wilayah BKPH Curahjati.
Menurut keterangan warga, kayu-kayu tersebut sengaja dibiarkan di lahan kosong. Karena itu diduga sebuah transit dari hutan menuju perkampungan, kemudian akan dibawa ke tempat penggergajian untuk diproses sesuai pesanan.
Pembalak melakukan tindakan itu dengan rencana matang. Semua ini adalah trik yang mereka gunakan agar jika petugas dari Perhutani menemukan kayu-kayu tersebut, pemiliknya tidak terlacak. Mereka yakin bahwa jika terungkap, hanya kayunya saja yang akan menjadi bukti, sedangkan pemiliknya tidak akan dapat teridentifikasi.
“Tujuannya adalah untuk membingungkan petugas agar tidak menangkap pelakunya. Jika kegiatan ini terbongkar, yang terungkap hanya kayunya saja. Sang pemilik tidak akan teridentifikasi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya jumlah kayu jati tersebut lebih dari 21 batang. Sebelumnya, kayu-kayu itu telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman oleh pemiliknya dan tersebar di berbagai titik di sekitar wilayah tersebut. Kayu-kayu yang diamankan oleh petugas diduga akan dibawa ke Desa Pelampangrejo, tempat penggergajian dan juga lodenan, sebelum akhirnya dikirim ke Pulau Bali.
Reporter : Rony Subhan