Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Sabu di Hotel, Dua Pasang Kekasih Digerebek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimes.com

BANYUWANGI –  Asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua pasang kekasih digerebek Polisi di sebuah kamar hotel di wilayah Genteng.

Kedua pasang kekasih tersebut diantaranya Ridho Hairul Alam, (35), asal Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng; Eko Sujianto (34), warga Dusun Curah Ketangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng; Diyah Purwanti (26), warga Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu; dan Emilia Diah Permata (19), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Penggerebekan pesta sabu dilakukan pagi-pagi sekali. Tim satuan narkoba mendatangi kamar hotel tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat digerebek, keempat orang itu tengah asyik menikmati kristal putih tersebut.

“Mereka langsung kami bawa ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Jumat (20/4/18).

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat 0,66, sebuah bong lengkap dengan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, 2 buah korek api, empat unit HP milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibawa oleh tersangka Ridho. Polisi kini masih mendalami dari mana asal sabu tersebut. Keempat tersangka kini harus mendekam dalam rumah tahanan Polres Banyuwangi.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) Sub-Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.