Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Pengedar Pil Trex Asal Sempu Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus dua pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexipenidhyl (Pil Trex). Keduanya adalah Roni Partowo (22) dan Yusward Ari Yunianto (36) yang tercatat sebagai warga Dusun Paras Tembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Awalnya, petugas berhasil menciduk Roni Partowo di Jl. Raya Sempu, tepatnya di depan Bakso Mopet Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Dari tangannya, petugas menyita 32 butir pil trex, obat yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya.

“Kami juga menyita uang tunai senilai Rp 37 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil trex,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib.

Dan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas ternyata pil trex tersebut didapatkan dari Yusward Ari Yunianto. Polisi kemudian mencoba mencari dimana keberadaan Yusward. Informasi yang didapatkan, pria ini sedang berada di rumahnya. Saat itu juga petugas menggelandang Roni Partowo untuk menunjukkan rumah Yusward.

Tak butuh waktu lama, selang satu jam  dari penangkapan Roni Partowo, petugas berhasil membekuk Yusward. Penggeledahan pun dilakukan di tempat itu. Terdapat 87 butir pil trex, sebuah bekas bungkus rokok Lucky Strike  serta satu unit HP yang digunakan untuk sarana komunikasi transaksi barang illegal tersebut.

Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dijeratkan kepada kedua tersangka. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk kepentingan pengembangan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain,” pungkasnya.