Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pelajar Asal Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pelajar berinisial YBA (17), asal Dusun Ampek-ampek, Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras. Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita ratusan butir obat daftar G jenis trex.

Tidak hanya menangkap YBA, Polisi juga menangkap bandar yang menyuplai pil trex kepada YBA. Dia adalah Deseven Ardianto, (24), warga Dusun Sumberayu, Desa Semberberas, Kecamatan Muncar.

Keduanya ditangkap di wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Ketika itu keduanya sedang berada di pinggir lapangan setempat. Polisi yang sudah beberapa hari mengawasi keduanya, langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka YBA kami temukan 550 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Sabtu (17/3/18).

Obat yang sebenarnya merupakan obat penderita penyakit parkinson ini sudah siap edar. 550 butir pil trex itu sudah dikemas dalam 55 plastik klip. Masing-masing berisi 10 butir.

Selain itu ditemukan satu bendel plastik klip dan sebuah tas punggung warna hijau yang digunakan untuk menyimpan obat keras tersebut. HP Samsung milik pelajar kelas X ini juga turut dijadikan barang bukti.

Kepada Polisi, YBA mengaku pil tersebut dibelinya dari Deseven Ardianto. Pengakuan YBA tak dibantah Deseven Ardianto. Petugaspun menyita telepon genggam pria ini sebagai barang bukti. Dalam HP tersebut terdapat komunikasi transaksi antara kedua tersangka ini.

Petugas masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang melibatkan tersangka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” tegasnya.