Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Sabu di Villa Sukowidi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penangkapan Agus Suprianto, 35, oleh tim Resnarkoba Polres Banyuwangi akhir pekan kemarin rupanya diikuti penangkapan jaringan di bawahnya. Dua pelaku lain, yakni Wahyu Putra Wijaya, 45, dan Ika Arisandi, 40, juga ikut mendekam di tahanan Mapolres Banyuwangi.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan Villa Sukowidi, Kelurahan klatak, Kecamatan Kalipuro. Dalam Penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram, sebuah bong satu timbangan elektrik, satu gulung aluminium foil, dan sejumlah bukti lain.

Saat ditangkap, kedua pelaku sedang nyabu. Pesta sabu itu berlangsung di rumah Wahyu di Perum Villa Sukowidi Blok NB-18. Sementara itu, Ika tercatat warga Jalan Bogowonto 37, Lingkungan Kalilo, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.

“Saat polisi datang alat sabu berserakan di lantai. Itu membuat pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap,” terang AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Agung menambahkan, keduanya ditangkap atas pengembangan Supriyanto, 35.

Wahyu dan Ika Arisandi merupakan jaringan pengedar di bawah kendali Supriyanto. “Begitu ada pengakuan dari Supriyanto, kita langsung upayakan pengungkapan. Hasilnya, setelah pengedamya ditangkap, pemakainya juga dibekuk,” imbuhnya.

Semua asal-usul sabu tersebut bersumber dari Iin Handayani, 32, warga Perum Mas Gading Permai Blok E17, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Perempuan tersebut tertangkap aparat saat mengedarkan sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Iin bertugas mengirim barang kepada Agus Suprianto. Kemudian, barang disebar Suprianto kepada Wahyu dan Ika. Polisi kini masih memburu ban dar sabu yang memasok barang kepada Iis. Iis Handayani mengaku mendapat pasokan sabu dari pria berinisial BD yang dikenalnya melalui Facebook (radar)