Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Akhir Tahun Narkoba Marak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sita 14 Paket Sabu dari Rumah Bandar

BANGOREJO – Potensi penyalahgunaan narkoba jelang malam pergantian tahun mulai mendapat perhatian ekstra dari aparat kepolisian. Disinyalir, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali marak. Bukan hanya daerah perkotaan, daerah pinggiran pun tersentuh bandar sabu-sabu.

Membaca tren maraknya peredaran narkoba tersebut, aparat kepolisian gencar melakukan tindakan. Seperti penangkapan seorang pelaku  kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, kemarin.

Bambang Subagiyo, 50, warga setempat berhasil diamankan tim Satnarkoba Polres Banyuwangi. Dia diamankan di rumahnya dengan barang bukti 14 paket sabu sabu seberat 5,54 gram. Satu kain warna hitam, bendel plastik, timbangan digital, dan   sejumlah alat bukti lainya ikut  disita. Selain itu, polisi juga menyita  uang uang tunai Rp 2,2 juta yang  diduga merupakan hasil transaksi.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya,” tegas AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Penangkapan Bambang bermula dari laporan adanya transaksi  narkoba di Bangorejo. Usut-punya usut sabu itu akan diedarkan ke sejumlah pemakai untuk keperluan pesta tahun baru.

Menindaklanjuti laporan itu polisi  lang sung menerjunkan timnya.  Dengan menguntit calon  pembeli yang sudah disiapkan,  polisi mulai memburu keberadaan  sabu yang dilaporkan polisi tersebut. Benar saja, informasi itu benar adanya.

Dengan  mempergunakan calon pembeli abal-abal tersebut, polisi akhirnya  bisa menangkap basah Bambang,  pukul 22.00.  Selain mengamankan Bambang, polisi juga mengamankan 14  paket sabu seberat 5,54 gram.   Termasuk di antaranya uang Rp 2,2 juta yang merupakan hasil penjualan sabu Bamban.

Di  hadapan polisi, Bambang mengaku mendapatkan sabu itu dari kenalannya yang biasa disebut Cak atau Mas di Pulau Madura.  Transaksi sabu dilakukan  langsung di rumah Bambang. Atas perbuatannya, Bambang  dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. Ancamannya  jelas, minimal lima tahun penjara.  (radar)