Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades Serentak Satu Gelombang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dilakukan satu gelombang. FKB juga mengusulkan agar memasukkan syarat calon kades bisa membaca kitab suci agama calon.

Sikap FKB itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD penyampaian sikap fraksi-fraksi terhadap tanggapan bupati atas diajukannya raperda inisiatif pilkades kemarin (22/5). Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD sependapat dengan susul bupati tentang perubahan judul raperda tersebut menjadi raperda pemilihan kepala desa (pilkades).

Fraksi-fraksi berpendapat, usul yang disampaikan Bupati Anas itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur nama peraturan perundang-undangan dibuat secara singkat, tetapi secara esensial maknanya mencerminkan isi peraturan perundang-undangan.

Raperda pilkades dinilai mendesak untuk segera disahkan karena masa jabatan 49 kades di Bumi Blambangan akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Paripurna DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ismoko dan didampingi dua wakil ketua dewan yang lain, yakni Joni Subagio dan Sri Utami Faktuningsih.

Bupati Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono, dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) hadir mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi. Masa jabatan enam kades akan berakhir pada tahun 2016. Sedangkan jabatan 43 kades lainnya akan berakhir pada 2017.

Tidak hanya itu, masa jabatan ratusan kades lain akan berakhir hingga tahun 2020 mendatang. Sesuai amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak maksimal dilaksanakan tiga kali dalam rentang enam tahun.

Juru bicara (jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), M. Ali Mahrus mengatakan, jika mendesak, pilkades serentak bisa dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada tahun 2007 dan 2019. Meski demikian, FKB mengusulkan pilkades serentak sebaiknya dilakukan satu gelombang saja.

“Bakal calon kades harus bisa membaca kitab suci sesuai agama masing-masing,” jelas Mahrus. Jubir Fraksi PPP, Hasanuddin, mengatakan draf raperda ini diajukan untuk memberikan payung hukum terhadap tata cara tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Banyuwangi.

“Sehingga pada pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya. Selain membahas raperda pilkades, rapat paripurna juga membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang IPPT.(radar)