Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pimpinan DPRD Teken PAW Totok dan Ridwan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pimpinanBANYUWANGI – Gelombang Pergantian Antar Waktu (PAW) belum berhenti menyelimuti internal DPRD Banyuwangi. Menjelang akhir masa bakti anggota dewan periode 2009-2014, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) kini tengah mengajukan proses PAW anggotanya. Tidak tanggung-tanggung, fraksi tersebut siap mengganti dua anggotanya sekaligus.

Dikonfirmasi di kantor DPRD Banyu wangi kemarin (17/10), Ketua F-Gerindra, Sri Hartatik, membenarkan pihaknya tengah mengajukan proses PAW dua anggota fraksinya. Dikatakan, dua anggota F-Gerindra tersebut adalah Totok Sugiharto dan Nur Moch. Ridwan. Hartatik menegaskan, proses PAW terhadap Totok dan Ridwan terus berjalan. Bahkan, menurut dia, hingga kini proses PAW tersebut sudah nyaris rampung. “Pengganti Saudara Totok adalah Imam Cholik, sedangkan pengganti Ridwan adalah H. Lismiyana.

Target kami akhir bulan (Oktober) ini berkas PAW itu dikirim ke gubernur, dan bulan depan dilantik,” ujarnya. Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto, membenarkan adanya pengajuan proses PAW dua anggota F-Gerindra tersebut. Herman menambahkan, pim pinan dewan sudah menandatangani dua berkas PAW tersebut “Dua-duanya sudah masuk. Langsung dikawal sendiri oleh ketua fraksinya (Hartatik). Pimpinan sudah menandatangani berkas ter sebut,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, komisioner divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, surat PAW terhadap Ridwan sudah masuk ke KPU. Pihak KPU juga sudah menggelar rapat pleno terkait proses PAW tersebut. Irfan menambahkan, berkas PAW itu sudah dikirim kembali ke DPRD. “Berkas terkait surat kelengkapan administrasi PAW Saudara Ridwan sudah kami kirim ke DPRD sekitar tiga hari lalu,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU juga me nerima berkas PAW atas nama To tok. Bahkan, beberapa waktu lalu KPU telah mengonfirmasi Totok terkait PAW tersebut. Kala itu, komisioner KPU mengonfirmasi Totok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Seperti diketahui, Totok tersandung kasus hukum kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Hingga kini, proses persidangan anggota dewan asal Kecamatan Glagah itu masih bergulir di Pengadilan Negeri PN Banyuwangi.

Sementara itu, Ridwandi-PAW lantaran pindah ke partai politik (parpol) lain. Dia menyeberang ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam mem perebutkan kursi DPRD Jatim melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 3, yakni Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso pada Pemilihan Umum Legislatig (Pileg) 2014 mendatang. Sekadar mengingatkan, pada Pileg 2009, Totok maju sebagai caleg Partai Gerindra dari Dapil Banyuwangi 3. Kala itu, dia mendapat suara sebanyak 2.562 suara.

Dia pun berhak menjadi anggota DPRD Banyuwangi. Sementara itu, di dapil yang meliputi wilayah Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo, tersebut perolehan suara caleg Gerindra terbanyak kedua adalah Imam Cholik dengan 1.605 suara. Artinya, jika Totok di-PAW, orang yang berhak menggantikan posisinya adalah Imam. Sementara itu, Lismiyana berhak menggantikan posisi Ridwan di DPRD Banyuwangi lantaran saat bertarung di Dapil Banyuwangi 1 pada Pileg 2009, dia memperoleh suara terbanyak kedua setelah Ridwan. Kala itu, Ridwan memperoleh dukungan se banyak 1.629 suara, sedangkan Lismiyana mendapat dukungan 723 suara. (radar)