RadarBanyuwangi.id – KPU Banyuwangi sempat digugat terkait penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani – Mujiono ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Gugatan dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw itu diajukan oleh Bambang Pujiono pada 25 September 2024 lalu.
Dalam gugatan tersebut KPU Banyuwangi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Bukan hanya KPU, dalam perkara ini Bawaslu menjadi pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Paslon Ali-Ali Resmi Ajukan Gugatan ke MK, KPU dan Bawaslu Banyuwangi Tegaskan Siap Hadapi
Bambang sebagai penggugat meminta hakim membatalkan penetapan paslon Ipuk-Mujiono sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2024.
Perkara tersebut sudah berjalan hingga lima kali persidangan. Majelis hakim dipimpin oleh Kurnia Mustikawati dengan hakim anggota Jusuf Alwi dan Putu Agung Putra Baharata. Sedangkan KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukumnya.
Alhasil, dalam persidangan tersebut hakim PN Banyuwangi telah memutus perkara tersebut. Hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat. Perkara tersebut dinyatakan gugur lantaran bukan ranah Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Kegagalan Gugatan Pilkada Banyuwangi 2020 di MK: Sebuah Pelajaran Hukum
Kuasa Hukum KPU Banyuwangi Khoirul Anwar menjelaskan, KPU Banyuwangi memang digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penetapan paslon Ipuk-Muji dalam Pilkada 2024.
“Penggugat meminta KPU untuk tidak menetapkan paslon Ipuk-Muji dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai penggugat telah mengajukan eksepsi supaya menjadi pertimbangan majelis hakim. Setelah dilakukan persidangan, hakim PN Banyuwangi menerima sepenuhnya eksepsi yang diajukan.
Baca Juga: Update Sengketa Pilbup Banyuwangi: Tim Pemenangan Ipuk-Muji Siap Hadapi Gugatan Ali-Ali di MK
“Dalam eksepsi kita jelaskan bahwa pokok perkara tersebut bukan ranah dan bukan wewenang PN Banyuwangi, melainkan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis sengketa mengenai Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),’’ beber Anwar.
Anwar menegaskan dengan munculnya putusan tersebut dengan sendirinya gugatan gugur dan penetapan paslon bisa dinyatakan sah secara hukum, meski penggugat memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – KPU Banyuwangi sempat digugat terkait penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani – Mujiono ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Gugatan dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw itu diajukan oleh Bambang Pujiono pada 25 September 2024 lalu.
Dalam gugatan tersebut KPU Banyuwangi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Bukan hanya KPU, dalam perkara ini Bawaslu menjadi pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Paslon Ali-Ali Resmi Ajukan Gugatan ke MK, KPU dan Bawaslu Banyuwangi Tegaskan Siap Hadapi
Bambang sebagai penggugat meminta hakim membatalkan penetapan paslon Ipuk-Mujiono sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2024.
Perkara tersebut sudah berjalan hingga lima kali persidangan. Majelis hakim dipimpin oleh Kurnia Mustikawati dengan hakim anggota Jusuf Alwi dan Putu Agung Putra Baharata. Sedangkan KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukumnya.
Alhasil, dalam persidangan tersebut hakim PN Banyuwangi telah memutus perkara tersebut. Hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat. Perkara tersebut dinyatakan gugur lantaran bukan ranah Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Kegagalan Gugatan Pilkada Banyuwangi 2020 di MK: Sebuah Pelajaran Hukum
Kuasa Hukum KPU Banyuwangi Khoirul Anwar menjelaskan, KPU Banyuwangi memang digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penetapan paslon Ipuk-Muji dalam Pilkada 2024.
“Penggugat meminta KPU untuk tidak menetapkan paslon Ipuk-Muji dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai penggugat telah mengajukan eksepsi supaya menjadi pertimbangan majelis hakim. Setelah dilakukan persidangan, hakim PN Banyuwangi menerima sepenuhnya eksepsi yang diajukan.
Baca Juga: Update Sengketa Pilbup Banyuwangi: Tim Pemenangan Ipuk-Muji Siap Hadapi Gugatan Ali-Ali di MK
“Dalam eksepsi kita jelaskan bahwa pokok perkara tersebut bukan ranah dan bukan wewenang PN Banyuwangi, melainkan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis sengketa mengenai Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),’’ beber Anwar.
Anwar menegaskan dengan munculnya putusan tersebut dengan sendirinya gugatan gugur dan penetapan paslon bisa dinyatakan sah secara hukum, meski penggugat memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.