Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pokmas Laron Boro Teken Kontrak Sampai 2028 untuk Pengelolaan RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng

pokmas-laron-boro-teken-kontrak-sampai-2028-untuk-pengelolaan-rth-maron,-desa-genteng-kulon,-kecamatan-genteng
Pokmas Laron Boro Teken Kontrak Sampai 2028 untuk Pengelolaan RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng

RadarBanyuwangi.id – Disoal legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, ternyata hanya ditanggapi enteng oleh ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Laron Boro, Widiyanto, Minggu (2/2).

Pria yang biasa disapa Pak Wid itu, menyatakan bakal konsisten memegang dan meminta semua pihak menghormati kontrak lima tahun pengelolaan RTH yang telah ditandatangani. Artinya, pengelolaan RTH oleh Pokmas Laron Boro itu habis November 2028. “Ini kan ada kontrak lima tahun, kami akan konsisten. Monggo diselesaikan dulu, selanjutnya silakan siapa yang mengelola,” katanya.

Menurut Pak Wid, meski dianggap wanprestasi, pihaknya siap mempertanggungjawabkan dan membenahi beberapa aspek yang banyak disoroti seperti kebersihan RTH dan pemanfaatannya yang dianggap melenceng. “Kami siap bersih-bersih, kami punya tenaga kebersihan yang semuanya warga Desa Genteng Kulon,” katanya.

Baca Juga: Dianggap Wanprestasi, Kontrak RTH Maron Genteng Bisa Dibatalkan

Terkait lapangan RTH Maron yang kerap disewakan sebagai venue konser atau bazar tertentu, Pak Wid memiliki jawaban. Menurutnya, itu terpaksa dilakukan lantaran tanggungjawab pembayaran kontrak Rp 88 juta (bukan Rp 80 juta seperti diberitakan sebelumnya) kepada Pemkab Banyuwangi. “Kalau hanya mengandalkan parkir dan tarikan PKL, jujur tidak cukup,” dalihnya.

Pak Wid menjelaskan awal pengelolaan RTH Maron pada Pokmas Laron Boro. Menurutnya, itu terjadi atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon dan Bumdes Lembu Suro yang sempat dipimpin, lalu berganti kepengurusan. “Awalnya kan ini dipegang Bumdes, lalu saat saya purna dari Bumdes, pengurus yang baru itu tidak sanggup dan tidak berkenan mengelola RTH,” katanya.

Alasannya terang dia, karena nilai kontrak yang dianggap sangat besar. Pengurus Bumdes yang baru khawatir pendapatan dari retribusi parkir tidak bisa mencukupi. “Karena tidak bisa, akhirnya Pak Kades (Supandi) minta dibentuk Pokmas, pada November 2023, Pokmas dibentuk dan mengelola ini,” ujarnya.

Pak Wid memastikan, Pokmas Laron Boro diisi warga Desa Genteng Kulon. Dari 14 pengurus, seluruhnya warga desa tersebut. “Laron Boro ini artinya lapangan maron nggone wong boro,” cetusnya.

Baca Juga: RTH Maron Kembali Disoal. Dikontrak Pemdes Genteng Kulon, Tapi Dikelola Pokmas

Sayangnya, Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Supandi hingga berita ini ditulis, ternyata masih belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Polemik legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng rupanya masih belum tuntas sepenuhnya. RTH yang secara legal merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, setahun terakir ini dikontrakan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon untuk dikelola.

Namun tentu tidak cuma-cuma, pengelola RTH diharuskan membayar biaya sewa sebesar Rp 80 juta selama setahun guna biaya kontrak lokasi tersebut. “Bisa ditanyakan ke Camat (Genteng) angkanya segitu. Ini valid, setelah ada hearing Juni 2023 lalu ada kesepakatan tersebut,” ungkap salah satu aktivis dari Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto pada Jumat (31/1).

Masalahnya, menurut Sugiarto, pengelolaan RTH itu kini justru tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. RTH Maron yang jadi salah satu tempat rekreasi favorit warga Kecamatan Genteng dan sekitarnya itu justru digarap oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Laron Boro. “Kenapa RTH justru dipihakketigakan, bukan dikelola Bumdes saja,” ucap Giar, sapaan akrabnya pada Jawa Pos Radar Genteng.(sas/abi)