Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pol PP Bongkar Ruko Bodong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

polROGOJAMPI – Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pa mong Praja (Satpol PP), TNI AL, TNI AD, dan Denpom Banyuwangi, menertibkan bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kali ini sasarannya adalah se buah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan simpang tiga Lincing, Kecamatan Rogojampi. Ruko bodong itu dibongkar sekitar pukul 22.00 Selasa malam (12/3).

Petugas terpaksa membongkar bangunan permanen yang masih dalam tahap pembangunan itu karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi dan perizinan tertentu. Sebab, bangunan ter sebut tidak mengantongi IMB. Surat peringatan yang dila yangkan Satpol PP agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya tidak digubris Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP, Ri pai mengatakan, bangunan itu didirikan seseorang berini sial DN.

Sebenarnya DN su dah membongkar sendiri ba ngunan itu saat Satpol PP me layangkan surat peringatan ke dua beberapa waktu lalu. Na mun, selang dua pekan ke mudian, DN melanjutkan pem bangunan. DN berdalih, pi haknya sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cip ta Karya, dan Tata Ruang Pemkab Banyuwangi. “Tetapi, saat kita minta bukti tertulis ter kait persetujuan dari PU itu, yang bersangkutan (DN) tidak bisa menunjukkan,” ujarnya kemarin (14/3).

Satpol PP langsung ber ko ordinasi dengan PU. Ternyata, pihak PU menyatakan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011. “Kemudian, kami (Satpol PP) melayangkan surat peringatan ke tiga,” kata Ripai. Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah ber koordinasi dengan pihak Kecamatan Rogojampi. Belakangan diketahui bahwa DN telah memindahtangankan aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) itu ke pada pihak ketiga.

Padahal, dalam surat perjanjian antara PT. KAI dan pihak kedua (MD), apa bila pihak kedua ingin mendirikan bangunan harus mendapat IMB dari instansi yang berwenang. ”Pelanggaran lain, dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa pihak kedua tidak boleh memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak ketiga,” jelas Ripai. Ripai menambahkan, sekitar pukul 22.00 pihaknya bersama tim gabungan dari unsur TNI AL, TNI AD, Denpom, dan pi hak Kecamatan Rogojampi, membongkar paksa bangunan tersebut. “Sebab, surat peringatan ke tiga yang kami layangkan ti dak digubris,” tegasnya. (radar)