Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

SPPT 2026 Digelar, Wongsorejo Gas Pol!, Camat Jadi Pelopor

sppt-2026-digelar,-wongsorejo-gas-pol!,-camat-jadi-pelopor
SPPT 2026 Digelar, Wongsorejo Gas Pol!, Camat Jadi Pelopor

Banyuwangi, Jurnalnews.com  – Pendopo Kecamatan Wongsorejo tampak ramai, Rabu (11/2/2026). Sekretaris desa dan kepala dusun dari 12 desa se-Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berkumpul mengikuti sosialisasi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan sinergi desa dalam optimalisasi pajak daerah sekaligus penguatan solidaritas sosial.

Wartonoadi, Staf Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Nilainya tetap sama seperti tahun 2025. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga memberikan kebijakan afirmatif berupa pembebasan PBB bagi warga miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Warga yang masuk kategori miskin ekstrem mendapatkan pembebasan pajak. Yang penting, kita tandang bareng membangun solidaritas sosial,” tegas Wartonoadi kepada Jurnalnews 

Sementara itu, Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, menegaskan bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan tanah atau bangunan, melainkan surat pemberitahuan terkait luasan objek pajak dan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

“SPPT berfungsi memberi informasi kepada masyarakat tentang luas tanah, luas bangunan, nama wajib pajak, serta besaran pajak yang harus dibayar. Kalau masyarakat tidak memegang SPPT, mereka tidak akan tahu kewajiban pajaknya,” jelas Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengajak seluruh perangkat desa untuk membangun komitmen kolektif dan menjadi teladan bagi masyarakat. Ia mendorong lahirnya inovasi bersama, dengan menjadikan kepala desa dan perangkat desa sebagai pelopor pembayaran PBB.

“Kita mulai dari diri sendiri. Perangkat desa harus lunas duluan di triwulan pertama. Saya langsung contohkan, hari ini saya bayar SPPT, dan buktinya akan saya share di grup perangkat,” ujar Mahfud sambil menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui layar handphonenya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan target mekanisme optimalisasi pajak daerah berbasis empat jenjang waktu, yakni:

Triwulan I: capaian 15%

Triwulan II: capaian 40%

Triwulan III: capaian 75%

Triwulan IV: capaian 100% (lunas)

Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pemerintah desa di Wongsorejo mampu bergerak serempak, “tandang bareng”, dalam membangun kesadaran pajak masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

(Venus Hadi)