sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, tengah menjadi sorotan.
Salah satu peserta seleksi, Muhammad Faisol, menolak hasil tes yang digelar Kamis (23/10) karena diduga tidak sesuai prosedur dan dinilai janggal.
Faisol, yang mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, menilai proses seleksi tidak transparan dan tidak melibatkan pihak berwenang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Netizen Antusias! Tol Probowangi Siap Beroperasi, Disebut Punya Pemandangan Terindah di Indonesia
“Saya tidak menerima hasil tes tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Genteng, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, penyelenggaraan seleksi seharusnya berada di bawah tanggung jawab Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Namun, dalam praktiknya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut ikut berperan langsung dalam pembentukan panitia dan penentuan tim seleksi tanpa koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi maupun Pemerintah Kecamatan Rogojampi.
Baca Juga: Gubernur Aceh Desak Pemerintah Pusat Kebut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Tol Aceh
Selain soal prosedur, Faisol juga mempertanyakan lembaga penyelenggara tes yang berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum (Staidu).
Menurutnya, kampus tersebut tidak memiliki program studi relevan dengan bidang pemerintahan desa atau teknologi informasi.
“Kampus itu tidak punya kompetensi teknis yang sesuai untuk melakukan seleksi perangkat desa,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Emas Anjlok Dua Hari Beruntun! Emas 24 Karat Tembus Rp2 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Ia juga menyoroti hasil tes yang dinilai janggal. Dari empat peserta, ada satu yang memperoleh nilai di atas 90 pada semua bidang ujian, mulai dari tulis, wawancara, hingga komputer.
“Nilainya terlalu sempurna. Itu yang membuat kami mempertanyakan prosesnya,” tambah Faisol.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, tengah menjadi sorotan.
Salah satu peserta seleksi, Muhammad Faisol, menolak hasil tes yang digelar Kamis (23/10) karena diduga tidak sesuai prosedur dan dinilai janggal.
Faisol, yang mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, menilai proses seleksi tidak transparan dan tidak melibatkan pihak berwenang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Netizen Antusias! Tol Probowangi Siap Beroperasi, Disebut Punya Pemandangan Terindah di Indonesia
“Saya tidak menerima hasil tes tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Genteng, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, penyelenggaraan seleksi seharusnya berada di bawah tanggung jawab Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Namun, dalam praktiknya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut ikut berperan langsung dalam pembentukan panitia dan penentuan tim seleksi tanpa koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi maupun Pemerintah Kecamatan Rogojampi.
Baca Juga: Gubernur Aceh Desak Pemerintah Pusat Kebut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Tol Aceh
Selain soal prosedur, Faisol juga mempertanyakan lembaga penyelenggara tes yang berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum (Staidu).
Menurutnya, kampus tersebut tidak memiliki program studi relevan dengan bidang pemerintahan desa atau teknologi informasi.
“Kampus itu tidak punya kompetensi teknis yang sesuai untuk melakukan seleksi perangkat desa,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Emas Anjlok Dua Hari Beruntun! Emas 24 Karat Tembus Rp2 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Ia juga menyoroti hasil tes yang dinilai janggal. Dari empat peserta, ada satu yang memperoleh nilai di atas 90 pada semua bidang ujian, mulai dari tulis, wawancara, hingga komputer.
“Nilainya terlalu sempurna. Itu yang membuat kami mempertanyakan prosesnya,” tambah Faisol.






