Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Mobil, Pria Asal Muncar Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Diduga melakukan penggelapan mobil yang di sewanya, Gufron (35) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan kepolisian.

Gufron diduga melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik M. Amin, (61), warga Muncar. Gufron kini harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, tersangka ditangkap tim resmob akhir pekan lalu. Dia ditangkap petugas di rumah saudaranya di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Penangkapan dilakukan atas laporan korban yang merasa telah ditipu tersangka.

Tersangka awalnya menyewa mobil Honda Brio nopol P 1593 VQ milik korban. Namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban meski sudah jatuh tempo masa sewa. Korban sempat mencoba menghubungi tersangka agar mengembalikan mobilnya. Tapi tersangka tidak dapat dihubungi.

“Akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi,” terang Panji, Rabu (24/10/2018).

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Namun saat ini kendaraan tersebut sudah tidak dikuasai tersangka. Sebab, tersangka telah memindahtangankan kendaraan tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi masih mencari keberadaan mobil korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.