Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terekam CCTV Saat Mencuri HP, Ibu Cantik Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang ibu rumah tangga berparas cantik bernama Meilina Eka Letari  asal Dusun Grajagan Pantai, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap Resmob Polres Banyuwangi.

Perempuan 26 tahun tersebut ditangkap lantaran mencuri telepon genggam di Konter Planet Cell, Dusun Damtelu, Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, pada akhir Juli lalu. Aksi perempuan ini terekam kamera pengawas yang ada di Konter tersebut.

Pasca kejadian, pemilik konter, Yudi Kurniagama, (37), langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, berdasarkan laporan korban, HP Oppo F5 milik anaknya hilang saat HP tersebut diletakkan di atas kursi panjang dalam konter tersebut.

“Selang 5 menit kemudian anak korban kembali untuk mengambil HP-nya, namun HP tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” kata lulusan Akademi Polisi tahun 2007 ini.

Puas mencari dan tidak menemukan HP milik anaknya, korban kemudian memutar rekaman kamera pengawas. Dari rekaman CCTV itu diketahui seorang perempuan mengambil HP miliknya.

Dia juga sempat mengunggah video rekaman kamera pengawas yang menggambarkan saat peristiwa pencurian HP itu ke akun media sosialnya.

Rekaman aksi pencurian itu sempat viral di media sosial. Anggota Resmob Polres Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu perempuan ini. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Setelah  kita lakukan penggeledahan, kami temukan HP milik korban yang digunakan sendiri oleh pelaku,” ungkap Polisi yang biasa dipanggil Panji ini.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang ke konter tersebut bersama seorang pria. Dia datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang tidak dilengkapin plat nomor.

Kepada Polisi tersangka mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. Alasannya dia ingin memilik HP jenis tersebut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,”tegasnya.