Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Produsen Tuak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Proses Pembuatan Tuak.

Sita 525 Liter, Pelaku Disergap Setelah Turun dari Pohon Kelapa

BLIMBINGSARI – Upaya kepolisian memerangi peredaran minuman keras belum membuat jera penjual dan produsen. Meski ratusan liter arak sudah dimusnahkan, para produsen tidak kapok untuk memproduksi minuman memabukkan tersebut.

Yang terbaru, Satuan Sabhara Polres Banyuwangi kemarin (19/4) menggerebek produsen tuak di Dusun Glondong Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari. Dari rumah milik produsen bernama l Putu Erdiana, 34, tersebut disita 14 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis tuak dan tiga ember ukuran 35 liter tuak. Jika ditotal, ada 525 liter tuak yang disita oleh Sabhara Polres Banyuwangi.

Sekadar lahu, bahan baku tuak adalah air nira kelapa. Tuak tersebut bisa mengandung alkohol berkadar tinggi setelah dilakukan pengolahan. Biasanya produsen mencampurkan kayu ke dalam tuak agar berubah menjadi minuman keras.

“Kita sudah lama mengincar home Industry tuak tersebut. Sepekan lamanya anggota kami memantau gerak-gerik Putu Erdiana,” ujar Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi yang memimpin langsung penggerebekan home industry tuak tersebut.

Pengungkapan pabrik tuak tersebut merupakan hasil kerja keras anggota Sabhara yang melakukan penyelidikan dan pengintaian selama hampir satu minggu. Anggota tersebut menyamar sebagai warga sipil yang setiap hari mengikuti gerak-genk pelaku yang merupakan produsen minuman keras jenis tuak.

Setelah positif jika targetnya adalah produsen miras jenis tuak, baru pada Rabu pukul 10.00 dilakukan pengerebekan di rumah Putu Erdiana di Dusun Glondong Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.

Saat digerebek, Putu baru saja turun dari pohon kelapa dan hendak menuangkan tuak ke dalam ember dan jeriken yang telah disiapkan di belakang rumahnya. Semula kepada petugas mengelak. Jika air nira kelapa tersebut adalah legen, bukan tuak.

Beruntung, anggota yang sudah melakukan pengintaian dan  penyelidikan berhasil menemukan barang bukti berupa kulit kayu yang dimasukkan ke dalam air nira kelapa tersebut, agar air cepat berubah menjadi tuak dan mengandung alkohol tinggi.

“Kami juga masih belum tahu persis kulit kayu jenis apa yang dimasukkan kedalam nira kelapa hinga berubah rasa menjadi tuak yang memabukkan,” terang Basori Alwi. Dari belakang Putu Erdiana, pollsi mengamankan barang bukti berupa 14 jerikan berukuran 30 liter miras jenis tuak dan tiga ember ukuran 35 liter miras jenis tuak.

Minuman memabukkan tersebut langsung diangkut ke Polres Banyuwangi mengunakan mobil pikap. Selain menyita barang bukti, produsen miras juga akan diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan negeri Banyuwangi.

“Kami akan terus mengawasi peredaran minuman keras dan menangkap produsen agar Banyuwangi bebas miras.” tegas Basori Alwi. (radar)