Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual Miras Jenis Tuak, Pemuda Asal Muncar Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI  – Jajaran Polsek Muncar mengamankan seorang pria yang menjual minuman keras (miras) jenis tuak. Pelaku yang diamankan adalah Andi Setiawan, 26, pria asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras di rumahnya, pelaku maupun barang bukti berupa, 1 buah teko plastik warna putih berisi tuak, 1 teko plastik warna kuning, 1 bungkusan plastik berisi tuak, dan 1 jerigen berisi tuak.
Kompol Toha Choiri menambahkan, kini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP.
Bagi masyarakat lainnya, Kompol Toha Choiri menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas oleh aparat, pungkasnya.