Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Pergoki Pelanggan Nakal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

polisiGENTENG – Jelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sejumlah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banyuwangi dijaga polisi. Pengamanan itu bertujuan mengantisipasi aksi borong BBM oleh pembeli nakal. Seperti yang terjadi di SPBU Desa Genteng
Wetan, Kecamatan Genteng, kemarin. Di SPBU 56.684.15 tersebut, petugas kepolisian terus mengawasi kendaraan yang mengisi BBM, baik solar, premium maupun pertamax.

Selain itu, petugas juga memelototi warga yang membeli BBM menggunakan jeriken. Bagi yang membeli BBM menggunakan jeriken, warga tersebut wajib menunjukkan surat rekomendasi dari SPBU setempat. Jika tidak, konsumen yang bersangkutan bakal ditolak. Selain itu, pelanggan yang menggunakan jeriken tersebut hanya boleh mengisi sekali dalam sehari. Dalam pengamanan kemarin, polisi berhasil menemukan seorang konsumen nakal.

Sebab, konsumen tersebut membeli BBM lebih dari sekali di hari yang sama. Petugas langsung meminta yang bersangkutan balik kanan. Kanitlantas Polsek Genteng, Ipda Sumono mengungkapkan, pengamanan SPBU itu dalam rangka mencegah aksi penimbunan jelang pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi. ‘’Kita antisipasi agar tidak terjadi penimbunan,’’ kata Sumono. Penimbunan BBM sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan hal itu

‘’Jikaadayang nimbun BBM, segera lapor kepada kami,” seru perwira dengan satu balok di pundak itu. Manajer SPBU setempat, Khoirul Anam menjelaskan, sesuai ke tentuan, para pelanggan yang membeli menggunakan jeriken hanya diperbolehkan membeli se kali dalam sehari. ‘’Tidak boleh membeli dua kali. Waktu dan tanggal pembelian sudah terdata dalam surat,” katanya. Dia menyebut, pembelian maksimal 20 liter. ‘’Sehari dapat jatah segitu,’’ sebutnya.

Jumlah pelanggan yang ter catat di SPBU tersebut ratusan, yakni 237 pelanggan. ‘’Para pe langgan itu berasal dari tiga desa, yaitu Desa Genteng We tan, Genteng Kulon, dan Kem biritan,’’ terangnya. Dia mengungkapkan, kar yawan yang melayani pembelian menggunakan jeriken melebihi se kali akan diberi sanksi. ‘’Kami sudah wanti-wanti karyawan me layani pembelian sesuai ke tentuan. Pasti akan kita beri sanksi jika ditemukan pe langga ran,” ancamnya. (radar)