BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil menggelandang terduga bandar judi toto gelap (togel) bernama Hollies Banie Adam alias Adam (42), warga Lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Terduga bandar togel ini kita ringkus dari warung di Jalan Letkol Istiqlah, Lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah, Jum’at (5/4/2019).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga bandar togel ini langsung kita tahan,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan. Diantaranya 1 unit handphone merek Xioami warna hitam, key BCA, uang sebesar Rp.110 ribu, dan 1 ATM BCA.
“BB sudah kita amankan untuk dijadikan alat bukti di persidangan di pengadilan,” beber Ipda Nurmansyah.
Kanit Reskrim mengimbau kepada warga masyarakat hendaknya menjauhi yang namanya perjudian. Di samping tidak ada manfaatnya, perjudian tersebut dilarang oleh pemerintah maupun agama.
“Judi itu tidak ada manfaatnya. Jauhi yang namanya perjudian karena dilarang oleh pemerintah. Jika ketahuan, akan berurusan dengan hukum,” ucapnya.