Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Seorang Pejudi Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Wahyudi (42) ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi. Warga JL Brigjen Katamso Gang Kyai Asmuni 11, RT 01 RW 03 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu merupakan pelaku judi togel.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada pukul 20.00 WIB, bahwa di Pasar Induk Banyuwangi, JL Susuit Tubun Kelurahan Kepatihan Banyuwangi sering dilakukan judi totoan gelap (togel).

“Begitu dilakukan lidik oleh anggota dan dinyatakan A 1, kita bergerak ke TKP bersama 4 anggota. Pelaku langsung kita amankan bersama barang buktinya pada Kamis (3/1/2019) malam, sekira jam 22.00 WIB,” ungkap Ipda Nurmansyah, Jumat (4/1/2019) petang.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah buku rekening Bank Mandiri, dengan Norek 1430018138725 a.n Wahyudi, 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Lenovo, 1 ATM mandiri, uang tunai sebesar Rp 500.000,- dan tanda bukti transfer kepada Fitry Aulia Dewi.

“Baik pelaku dan BB nya kini sama-sama kita amankan di mako. Jeratannya adalah pasal 303 sebagaimana KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.