Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Banting Kartu Remi, Tiga Penjudi Diciduk Polisi

Foto: kabartoday
Foto: kabartoday

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi yang dipimpin Kanit Ipda Nurmansyah berhasil menggelandang 3 pelaku judi remi yang membuka arena di teras belakang rumah seorang warga di JL Cakraningrat, Lingkungan Jogolatri, RT 01 RW 02 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Mereka adalah Mashadi alias kuncir (40) warga JL Cakraningrat RT 03 RW 02 Kelurahan Sumberejo, Husaini alias Boneng (57) warga Dusun Pakis, Lingkungan Jogolatri, RT 01 RW 02, Kelurahan Sumberejo dan Moh. Ali Imron (52) warga Lingkungan Jogolatri RT 02 RW 02, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari Kabartoday, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp 425 ribu, 1 kertas karton warna kuning untuk alas judi dan 1 set kartu remi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, penangkapan pelaku judi kartu remi ini berawal dari laporan warga bahwa di daerah Sumberejo ada arena perjudian remi yang dilakukan beberapa orang sekira jam 12.15 WIB.

“Begitu mendapat laporan, kita langsung melakukan lidik. Setelah A1, tepat pukul 13.30 WIB, bersama 3 anggota kita langsung turun dan melakukan penangkapan,” ujar Ipda Nurmansyah.

Saat ditangkap, ketiga pelaku sedang asyik membanting kartu remi-nya dengan taruhan uang di belakang rumah Pak Sugeng di Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Setelah menjalani serangkaian penyidikan, lanjut Ipda Nurmansyah, status ketiga pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka.

“Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian sebagaimana KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.