BANYUWANGI – Dimas Pria Perdana Bin Bambang Supriadi asal Jl Balongsari Tama B/5 RT 02 RW 01, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, terpaksa dijebloskan ke dalam jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mapolsek Kota Banyuwangi, Selasa (15/1/2019) siang.
Penyebabnya, pria 34 tahun tersebut terbukti telah menggelapkan uang muka (DP) mobil milik Kadir, warga Perum Sobo Asri II Blok C-11 RT 03 RW 07 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, penahanan terhadap Dimas dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari Kadir pada 2 Januari 2019. Pelapor mengaku telah ditipu dan uang DP mobilnya digelapkan oleh terlapor.
“Total jumlah uangnya sebesar Rp 16.400.000. Semua lengkap dengan tanda bukti. Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan terlapor tidak kunjung datang,” terang Ipda Nurmansyah, Rabu (16/1/2019) pagi.
Bermodalkan barang bukti yang sudah disita di antaranya 1 lembar surat pesanan kendaraan atas nama PT United Motors Centre dan tanda terima sementara (tanda jadi) nomor 3-1800385 serta 3 lembar bukti transfer ke Bank BCA nomor rekening 4700338911 atas nama Dimas Pria Perdana, polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan kepada terlapor. Hingga kemudian didapat unsur-unsur yang memenuhi aspek pidananya.
“Terlapor langsung kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” paparnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam laporannya kepada polisi, korban Kadir menceritakan hingga dirinya tertipu dan uang DP mobilnya digelapkan oleh tersangka Dimas. Kejadiannya berawal pada Jumat 14 September 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Waktu itu tersangka datang ke rumah korban dengan menunjukkan kartu tanda pengenal dari PT United Motors Centre Cabang Mayjend Sungkono Surabaya. Sehingga korban percaya,” tutur Ipda Nurmansyah .
Selanjutnya, dengan menggunakan 1 lembar surat pesanan kendaraan PT United Motors Centre dan tanda terima sementara (tanda jadi) bernomor 3-1800385 yang ditandatangani mereka berdua, Kadir pun menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai tanda jadi untuk pesanan mobil.
“Korban diiming-imingi akan dikirimi mobil jika uang DP-nya lunas. Lalu pada bulan September 2018 itu juga, uang DP mobil sesuai permintaan Dimas dilunasi dengan cara transfer ke Bank BCA nomor rekening 4700338911 atas nama Dimas Pria Perdana hingga total Rp 16.400.000,” bebernya.
Akan tetapi, ditunggu-tunggu dan beberapa kali dihubungi, Dimas hanya memberi janji-janji. Dan ternyata semuanya palsu.
“Mobil pesanan korban hingga saat laporan perkaranya dibawa ke Polsek Banyuwangi tidak pernah datang. Uang DP mobilnya juga tidak dikembalikan,” pungkasnya.