Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengoplos Gas Elpiji

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengoplosan elpiji tabung 3 kg ke tabung 12 kg, Senin (29/1/2018).

Keempat tersangka tersebut adalah Supardi, (58), warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Robert Eko Septian, (21), Yoga Bagus Rahmad Salim, (20), dan Joni, (50) ketiganya warga Dusun Pasembon, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.

“Tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan ini. Supardi merupakan orang yang mengerti teknis pengoplosan. Sementara Yoga dan Joni merupakan pengoplos elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Untuk tersangka Robert merupakan sopir kendaraan yang mengantar elpiji tabung 12 kg ke toko-toko,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi.

Sodik menambahkan, terkait peran oknum anggota TNI AL sejauh ini perannya hanya sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut. Penanganan proses hukum oknum anggota TNI AL ini dilakukan langsung Polisi Militer AL.

“Praktik illegal ini sebenarnya sudah cukup lama dilakukan. Namun para pelaku sempat berhenti beberapa lama dan kemudian beraktifitas lagi. Gas Elpiji 3 Kg di dapatkan pelaku dari agen dengan system bayar di belakang. Jadi tersangka Supardi mengambil dulu bayarnya belakangan terus seperti itu,” tegasnya.

Sodik menuturkan, satu tabung elpiji 3 kg dibeli pelaku seharga Rp 15 ribu. Selanjutnya elpiji dalam tabung 3 kg dipindahkan ke tabung elpiji 12 kg dengan menggunakan alat tertentu. Satu tabung elpiji 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg. Proses pemindahan elpiji 3 kg ke tabung 12 kg membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit.

“Setelah pemindahan selesai para pelaku kemudian menjual tabung tersebut ke toko-toko yang berada di sekitar wilayah Bangorejo dan sekitarnya. Elpiji tabung 12 kg dijual di pasaran seharga Rp 135 ribu. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 ribu tiap tabung 12 kg,” bebernya.

Dalam satu minggu, para pelaku biasa melakukan pengoplosan sebanyak 2 kali. Setiap pengoplosan mereka menghabiskan 260 tabung elpiji 3 kg. Sehingga dalam seminggu mereka menghabiskan 520 tabung elpiji 3 kg untuk dipindahkan ke tabung 12 kg.

Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 huruf d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.