sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Praktik pembuatan konten dewasa di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, akhirnya terbongkar.
Polres Badung menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tampak difungsikan sebagai studio.
Sebanyak 18 warga negara asing dari berbagai negara diamankan dalam operasi tersebut.
Di antara mereka, terdapat seorang perempuan asal Inggris berinisial TEB alias BB, yang disebut memiliki profesi sebagai konten kreator sekaligus aktris film dewasa.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan publik.
“Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya pada Jumat (5/12).
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung berdasarkan LP/A/05/XII/2025, serta dua surat perintah penyelidikan dan penugasan bertanggal 4 Desember 2025.
Baca Juga: SOUL Conference 2025 Resmi Dibuka di Banyuwangi: Wabup Mujiono dan Ganjar Pranowo Hadir, Ribuan Praktisi Energi Gelar Meditasi Massal untuk Indonesia
18 WNA, Peralatan Produksi, dan Empat Terduga Pelaku
Saat tim gabungan memasuki lokasi, petugas mendapati belasan WNA tengah berada di dalam studio beserta sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk memproduksi konten dewasa.
“Mereka terdiri atas warga negara Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” kata AKBP Arif.
Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku:
- TEB alias BB, 26, WNA Inggris (konten kreator)
- JJTW, 28, WNA Australia
- LJA, 27, WNA Inggris
- INL, 24, WNA Inggris
Sementara itu, 14 WNA lainnya berstatus saksi, di antaranya JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Menurut Kapolres, para saksi mengaku baru berkenalan di lokasi dan tidak mengenal para terduga sebelumnya.
“Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala Dunia 2026: Peta Persaingan, Analisis Grup, dan Peluang Juara
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Praktik pembuatan konten dewasa di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, akhirnya terbongkar.
Polres Badung menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tampak difungsikan sebagai studio.
Sebanyak 18 warga negara asing dari berbagai negara diamankan dalam operasi tersebut.
Di antara mereka, terdapat seorang perempuan asal Inggris berinisial TEB alias BB, yang disebut memiliki profesi sebagai konten kreator sekaligus aktris film dewasa.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan publik.
“Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya pada Jumat (5/12), seperti dilansir dari Radar Badung.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung berdasarkan LP/A/05/XII/2025, serta dua surat perintah penyelidikan dan penugasan bertanggal 4 Desember 2025.
Baca Juga: SOUL Conference 2025 Resmi Dibuka di Banyuwangi: Wabup Mujiono dan Ganjar Pranowo Hadir, Ribuan Praktisi Energi Gelar Meditasi Massal untuk Indonesia
18 WNA, Peralatan Produksi, dan Empat Terduga Pelaku
Saat tim gabungan memasuki lokasi, petugas mendapati belasan WNA tengah berada di dalam studio beserta sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk memproduksi konten dewasa.
“Mereka terdiri atas warga negara Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” kata AKBP Arif.
Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku:
- TEB alias BB, 26, WNA Inggris (konten kreator)
- JJTW, 28, WNA Australia
- LJA, 27, WNA Inggris
- INL, 24, WNA Inggris
Sementara itu, 14 WNA lainnya berstatus saksi, di antaranya JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Menurut Kapolres, para saksi mengaku baru berkenalan di lokasi dan tidak mengenal para terduga sebelumnya.
“Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala Dunia 2026: Peta Persaingan, Analisis Grup, dan Peluang Juara







