Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen dari Balaikarantina ketika hendak keluar dari pelabuhan ASDP Ketapang pada Sabtu (3/2/18) kemarin. Burung tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Surabaya.

Penyelundupan berhasil digagalkan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya bus Puspasari membawa paket berbagai jenis burung. Dan dengan cekatan unit Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sodiq Efendi memeriksa bus yang diduga sering membawa titipan burung. Ternyata benar, ratusan burung yang dikemas dalam keranjang putih dan beberapa kardus ditemukan.

Sebelumnya sopir dan kernet menyangkal, tapi dengan adanya barang bukti kernet bus mengaku dapat titipan dari oknum (MD) yang menurut pengakuan merupakan salah satu anggota Brimob kawasan Gilimanuk, Bali.

“Ratusan burung tersebut beserta bus dan sopirnya selanjutnya kami amankan di Mapolres Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Sodiq Efendi.

Sodiq menuturkan, penyelundupan digagalkan saat bus Puspa Sari dengan plat nomer DK 9009 UI melintas di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi.

Bus yang di kemudikan oleh Nyoman (38) asal Bali hendak keluar dari pelabuhan penyebrangan menuju Surabaya tersebut diperiksa secara teliti oleh petugas, ternyata didapati ratusan ekor burung Cendet dan beberapa Bungler kepala merah.

“Ratusan burung tersebut di tempatkan di dalam keranjang plastik dan beberapa kardus. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pengirimannya tanpa dilengkapi dengan dokumen dari Karantina hewan,” imbuh Sodiq.

Menurut Sodiq, setelah diperiksa, ratusan burung tanpa dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku sudah melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistem.