Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Banyuwangi Gulung Komplotan Maling Spesialis Mesin Traktor Puluhan TKP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Peristiwa
Polresta Banyuwangi Gulung Komplotan Maling Spesialis Mesin Traktor Puluhan TKP

Ungkap kasus pencurian spesialis mesin traktor di Polresta Banyuwangi, Kamis (14/12/2023). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi membongkar komplotan maling spesialis mesin traktor atau singkal yang beraksi di kawasan persawahan.

Ada tiga pelaku utama yang digulung Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Mereka adalah MT dan MW, warga Licin, satu lagi HD, warga Glagah.

Selain pelaku, polisi juga ringkus 6 penadah mesin traktor hasil curian tersebut. Mereka tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, ungkap kasus atensi ini berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat yang semuanya petani itu merasa resah karena maraknya pencurian mesin traktor.

Tak ayal, sejak Januari – 6 Desember 2023, setidaknya sudah ada 41 warga Banyuwangi yang melapor telah kehilangan mesin traktor.

Berangkat dari situ, polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap aksi pencurian ini.

“Sejauh ini anggota kami telah berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 65-70 tempat kejadian perkara (TKP),” tegas Dewa, Kamis (14/12/2023).

Dewa menyebut, modus operandi para pelaku, mereka beraksi di malam hari. Sebelum itu, mereka melakukan pengintaian, setelah dirasa aman, lalu mengeksekusinya.

Rata-rata mereka beraksi di kawasan Kecamatan Kabat, Licin, dan Singojuruh. 

“Traktor yang ditinggal oleh warga di persawahan, mereka ambil mesinnya menggunakan alat seadanya. Setelah itu, diangkut menggunakan mobil lalu dijual ke penadah,” tukasnya.

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2 traktor, dan 3 mesin bajak sawah, serta barang bukti lainnya seperti mobil, tang, kunci ring, yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Barang bukti terus kami lakukan pengumpulan. Kemungkinan barang bukti ini dijual ke penadah lain. Masih terus kami dalami,” akunya.

Dewa menyebut, satu mesin traktor hasil curian ini dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp 2 juta – Rp 2,5 juta, tergantung kondisi mesin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 tahun.

“Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Saat ungkap kasus, polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemilik aslinya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih


source